|
|
“Ironi Kebijakan Elpiji”, Kedaulatan Rakyat, 28 Agustus 2008 |
30 Agustus 2008 |
By kumoro | August 30, 2008
Sebuah contoh lagi kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat ditunjukkan oleh pemerintah pada awal minggu ketiga bulan Agustus 2008, menyambut bulan Ramadhan tahun ini. Pemerintah membiarkan Pertamina bertindak sepihak menaikkan harga elpiji tabung 12 kg yang jelas-jelas akan mengancam program konversi dari minyak tanah ke elpiji. Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah sudah tidak sensitif lagi dengan persoalan keseharian rakyat dan tidak bisa memerankan sebagai pembela kepentingan publik. Sebagai perusahaan negara, Pertamina tidak lagi bisa dikendalikan oleh pemerintah dan karena itu bukan merupakan representasi kepentingan publik. Inilah kenyataan yang oleh Francis Fukuyama atau Noam Chomsky disebut sebagai negara gagal (failed state).
[selengkapnya] |
|
Pengelolaan Website Pemerintah di Indonesia |
11 Agustus 2008 |
By kumoro | August 11, 2008
Sebagian besar website pemerintah di Indonesia masih terkesan dikelola seadanya dan kurang serius. Kesan ini langsung tampak begitu kita melihat website pemerintah daerah yang sudah diluncurkan. Bagaimana sebetulnya profil website pemerintah tersebut? Ini yang perlu dipahami oleh para mahasiswa peminat Pemel (Pemerintahan Elektronik, E-government) supaya bisa mendalami berbagai persoalan teknis maupun non teknis yang dihadapi oleh pengelola website pemerintah tersebut.
pengelolaan-website-di-indonesia.ppt
[selengkapnya] |
|
Peraturan Pemerintah No.41 th 2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah |
06 Agustus 2008 |
By kumoro | August 6, 2007
Dalam masa transisi pemerintahan daerah, dapat diikuti beberapa peraturan yang menunjukkan arah perubahan kebijakan menyangkut susunan organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah. PP No.84 tahun 2000 yang memberikan keleluasaan penuh kepada daerah untuk membentuk organisasi ternyata justru mengakibatkan proliferasi organisasi, satuan-satuan organisasi Pemda membengkat tanpa penyesuaian dengan kebutuhan riil daerah. Lalu, PP No.8 tahun 2003 dimaksudkan untuk mengerem kecenderungan itu dengan memberi pedoman struktur organisasi yang terbatas, misalnya saja ketentuan bahwa jumlah dinas maksimal bagi kabupaten/kota adalah 14 dinas sedangkan jabatan struktural tidak boleh lebih dari 370 jenis jabatan. Ketentuan ini lalu dianggap oleh banyak daerah sebagai ketentuan yang membatasi ruang gerak daerah untuk membentuk perangkat yang dibutuhkan. Maka terbitnya PP No.41 tentang organisasi perangkat daerah diharapkan mampu mencapai dua tujuan sekaligus: memberi kesempatan kepada daerah untuk membentuk satuan yang dibutuhkan tetapi juga mengerem kecenderungan proliferasi organisasi. Kriteria untuk menentukan besaran organisasi perangkat daerah juga diperjelas dengan bobot 40% untuk variabel jumlah penduduk, 35% untuk variabel luas wilayah, dan 25% untuk variabel volume APBD. Diharapkan bahwa kelemahan-kelemahan yang ada pada produk peraturan sebelumnya akan dapat diatasi dengan terbitnya PP ini.
pp-no41-th2007.doc
[selengkapnya] |
|
Peraturan Mendagri No.13 th 2006 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah |
03 Agustus 2008 |
By kumoro | August 6, 2007
Banyak aparat daerah yang mungkin masih dalam proses untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme Anggaran Berbasis Kinerja seperti yang diatur di dalam UU No.17 tahun 2003 dan peraturan teknis yang sebelumnya dijabarkan dalam Kepmendagri No.29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tetapi kini sudah muncul Peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada beberapa ketentuan yang menuntut penyesuaian dengan segera. Misalnya, unsur belanja yang selama ini dibedakan antara Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik dengan komponen Belanja Administrasi Umum (BAU) dan Belanja Operasional (BOP) kini harus dikonversi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung. Demikian pula, lampiran Kepmendagri No.13/2006 yang sangat tebal ini tentu menuntut ketelitian dan kecermatan tersendiri dari aparat keuangan di daerah.
permen_no_13_2006.doc
[selengkapnya] |
|
Bedah buku Desentralisasi Fiskal, 7 Agustus 2008 |
02 Agustus 2008 |
By kumoro | August 11, 2008
Walaupun tidak dihadiri oleh semua mahasiswa MAP-UGM karena jadwal waktunya yang kurang menyenangkan, jam 14.00, bedah buku saya yang berjudul “Desentralisasi Fiskal: Politik dan Perubahan Kebijakan 1974-2004″, relatif berjalan dengan baik. Banyak peserta yang antusias mengajukan berbagai pertanyaan tentang implikasi kebijakan dari desentralisasi fikal yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Kesimpulan pokok dari buku yang berasal dari disertasi ini tampaknya masih sahih, bahwa desentralisasi fiskal baru bisa memenuhi tujuan politik tetapi belum bisa memenuhi tujuan ekonomi untuk mensejahterakan rakyat.
deskripsi-umum-sejarah-desentralisasi-fiskal.pdf
[selengkapnya] |
|
Kisi-kisi Seminar Nasional tentang Reformasi Birokrasi |
16 Juli 2008 |
By kumoro | July 16, 2008
Penelitian tentang Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia ini dilaksanakan oleh tim peneliti MAP-UGM yang bekerjasama dengan Partnership for Governance, Bappenas, dan UNDP Jakarta. Hasil dari penelitian ini diharapkan akan dapat dimanfaatkan sebagai rencana tindak bagi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang akan dimulai pada tahun 2009. Studi akan mencakup banyak lembaga pemerintah di tingkat pusat dan juga mengambil objek kajian di 8 provinsi dan kabupaten di Indonesia. Rangkaian studi akan diawali dengan seminar, FGD (Focused Group Discussion), pertemuan para pakar, selain wawancara secara mendalam dengan banyak pejabat di daerah.
kisi-seminar-nasional.pdf
[selengkapnya] |
|
UU No.26 th 2007 tentang Penataan Ruang |
14 Juli 2008 |
By kumoro | July 14, 2008
Inilah produk peraturan pokok yang sangat relevan bagi para perencana, terutama dalam upaya pengembangan rencana spasial di tingkat nasional maupun daerah. Ada beberapa ketentuan yang masih mengacu pada kriteria perencanaan spasial yang lama, tetapi ada juga banyak ketentuan teknis baru yang disesuaikan dengan paradigma baru dalam perencanaan spasial.
uu-no26-th-2007-ttg-penataan-ruang.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.38 th 2008 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah |
14 Juli 2008 |
By kumoro | July 14, 2008
Ketentuan mengenai manajemen aset publik sudah diatur dengan sangat rinci di dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di dalamnya sudah terdapat 10 fungsi manajemen aset publik, yaitu: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Bentuk-bentuk pemanfaatan aset publik juga sudah mengakomodasi berbagai kemungkinan seperti pembelian, sewa, pinjam-pakai, kerjasama pemanfaatan, hingga bangun-guna-serah (Built-Operate-Transfer, BOT) dan bangun-serah-guna (Built-Transfer-Operate).
Akan tetapi, ketentuan-ketentuan di dalam PP No.6 tahun 2006 tersebut tampaknya dirasa terlalu prosedural terutama terkait dengan kebutuhan untuk menarik investasi dari luar negeri. Banyak negara tetangga yang ternyata lebih liberal dalam investasi karena memberikan kemungkinan jangka waktu investasi yang relatif lama, yang tentu terkait dengan pengelolaan aset publik oleh para investor asing. Oleh sebab itu, peraturan tersebut kemudian direvisi dengan terbitnya PP No.38 tahun 2008.
pp-no6-th-2006.pdf
pp-no38-th-2008.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.26 th 2008 tentang Tata-Ruang Wilayah Nasional |
14 Juli 2008 |
By kumoro | July 14, 2008
Peraturan ini merupakan upaya untuk merinci hal-hal teknis menyangkut tata-ruang nasional sesuai dengan amanat UU No.26 th 2007 tentang Reencana Tata-Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Tuntutan kebijakan baru mengenai tata-ruang juga mengharuskan penggantian terhadap produk peraturan yang lama, yaitu PP No.47/1997 yang telah berlaku selama 10 tahun belakangan ini. Diharapkan bahwa produk peraturan baru ini benar-benar dapat dilaksanakan sebagai pedoman pengembangan rencana spasial di Indonesia.
pp-no26-th-2008-ttg-tata-ruang-nasional.pdf
[selengkapnya] |
|
Permenkeu No.64 th 2008 ttg Standar Biaya Umum Anggaran tahun 2009 |
14 Juli 2008 |
Salah satu penyebab mengapa sistem penganggaran kinerja tidak dapat diterapkan dengan baik ialah tidak adanya Analisis Biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis Biaya juga tidak jelas karena Standar Biaya Umum tidak ada dan tidak disesuaikan dengan kondisi lokal. Masalah inilah yang antara lain dicoba dipecahkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum ini. Diharapkan bahwa untuk selanjutnya pemerintah melalui Departemen Keuangan akan selalu meng-update data tentang standar biaya yang berlaku bagi semua daerah untuk penyusunan anggaran tahun yang akan datang.
[selengkapnya] |
|
|