Isu penting yang sejauh ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi ialah kejelasan mengenai pembagian urusan. UU No.32/2004 yang merupakan peraturan organik seringkali bertabrakan dengan Undang-undang sektoral yang dijadikan sebagai pegangan oleh departemen teknis. Upaya pembagian urusan yang terdapat di dalam ketentuan PP No.38/2007, walaupun sudah dibuat lebih komprehensif, ternyata juga tidak terlalu banyak membantu dalam memecahkan masalah pembagian urusan. Dalam paper singkat ini, saya bersama tim ASSD GTZ-CIDA yang bekerjasama dengan Direktorat Otonomi Daerah Bappenas berusaha untuk memetakan secara lebih jelas. Versi yang dibuat di sini adalah untuk sektor pendidikan.

"/>
Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
April 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
31123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
2829301234
567891011
 

Detail Artikel
Pembagian Urusan Antar-Jenjang Pemerintahan Bidang Pendidikan
26 Maret 2009

By kumoro | March 26, 2009

 

Isu penting yang sejauh ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi ialah kejelasan mengenai pembagian urusan. UU No.32/2004 yang merupakan peraturan organik seringkali bertabrakan dengan Undang-undang sektoral yang dijadikan sebagai pegangan oleh departemen teknis. Upaya pembagian urusan yang terdapat di dalam ketentuan PP No.38/2007, walaupun sudah dibuat lebih komprehensif, ternyata juga tidak terlalu banyak membantu dalam memecahkan masalah pembagian urusan. Dalam paper singkat ini, saya bersama tim ASSD GTZ-CIDA yang bekerjasama dengan Direktorat Otonomi Daerah Bappenas berusaha untuk memetakan secara lebih jelas. Versi yang dibuat di sini adalah untuk sektor pendidikan.

 
 
 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.