Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
Maret 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
252627282912
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456
 

Detail Artikel
“Restrukturisasi Pemda”, Kedaulatan Rakyat, 12 Agustus 2007
13 Agustus 2007

By kumoro | August 13, 2007

Hampir bersamaan waktunya dengan polemik tentang kemungkinan perubahan UU No.32/2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah setelah adanya Keputusan MK mengenai calon independen, pemerintah mengeluarkan dua produk peraturan mengenai manajemen pemerintahan daerah: PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan dan PP No.41/2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah. Ada beberapa perubahan penting yang termuat di dalam dua peraturan baru ini. Tetapi dengan menelaah butir-butir peraturan secara cermat, tampaknya masih terdapat potensi permasalahan di lapangan. Efektivitas kegiatan pemerintah daerah dalam pembangunan maupun pelaksanaan pelayanan publik tentu akan tergantung kepada bagaimana aparat Pemda menyikapi restrukturisasi lembaga berdasarkan peraturan baru tersebut.

 
 
 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.