Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
Maret 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
252627282912
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456
 

Undang-Undang



Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
17 November 2014
Di penghujung masa jabatannya, ada warisan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disahkan oleh DPR yaitu Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No.23 tahun 2014 ini merupakan pengganti dari UU No.32 tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Melihat produk peraturan yang sangat panjang ini (terdiri dari 27 Bab dan 411 pasal), tidak dapat ditolak kesan bahwa undang-undang ini merupakan hasil kompilasi dari berbagai macam persoalan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lebih khusus lagi tentang pembagian urusan yang seolah-olah menjadi sangat rumit. Saya melihat bahwa undang-undang ini sebagian besar sekadar memasukkan PP No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan. Apakah peraturan ini akan menjadi rujukan yang baik bagi mekanisme kerja yang efektif, efisien dan responsif seperti dijanjikan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo? Masih banyak yang harus dibuktikan karena kebijakan publik memang tidak hanya dapat ditemukan dalam bentuk peraturan formal tetapi juga bisa berbentuk berbagai instrumen lain. Yang pasti, dengan adanya peraturan baru tentunya ada harapan bahwa aspek-aspek tata-pemerintahan yang masih lemah selama ini dapat diatasi dan ditemukan solusinya. [selengkapnya...]
 
UU No.2 th 2011 tentang Partai Politik
28 November 2011
Undang-undang ini merupakan revisi dari UU No.2 tahun 2008 tentang hal yang sama, yaitu partai politik. Dari uraian mengenai latar-belakang dan penjelasan umumnya, dapat diketahui bahwa semangat dari perubahan dilakukan untuk mengefektifkan sistem presidensial. Ada empat hal yang dilakukan untuk mencapainya, yaitu: 1) mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana, 2) mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, 3) mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel, dan 4) mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. Selanjutnya, secara rinci sebenarnya yang disempurnakan dalam undang-undang baru ini adalah menyangkut persyaratan pembentukan Parpol, persyaratan kepengurusan Parpol, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Parpol dan kemandirian Parpol. Apakah kehendak untuk memperkuat efektivitas kebijakan presiden yang selama ini dikeluhkan itu dapat dicapai? Lebih dari itu, apakah sistem rekrutmen dan pengelolaan keuangan nantinya akan lebih transparan? Inilah pertanyaan yang masih menggelantung dan dalam banyak hal ditentukan oleh komitmen dari para politisi di negeri ini. [selengkapnya...]
 
UU No.12 th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan
31 Oktober 2011
UU No.12/2011 dibuat sebagai upaya untuk menerjemahkan pasal 22A UUD 1945 dan merevisi UU No.10/2004. Apakah hal baru yang diatur dalam undang-undang ini? Sebenarnya dari segi substansi tidak terlalu banyak karena sesuai dengan Penjelasan Umum-nya UU ini memang hanya dimaksudkan untuk memperjelas dan membuat konsisten ketentuan tentang cara pembentukan peraturan perundangan yang telah ada sebelumnya. Tata urutan perundangan dibuat lebih tegas dan diharapkan kerancuan dan multi-tafsir dapat diatasi. Di tingkat daerah, terdapat ketentuan yang lebih tegas mengenai Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang diharapkan akan membantu agar DPRD lebih produktif dan agenda pembuatan Perda lebih transparan bagi publik. Kecuali itu, terdapat ketentuan baru mengenai kewajiban untuk membuat keterangan, penjelasan dan Naskah Akademik bersamaan dengan diajukannya Rancangan Perda. Mengingat kualitas sumberdaya politisi di daerah yang belum banyak berubah, apakah ketentuan ini akan memperbaiki kualitas legislasi atau justru sebaliknya menjadi kendala bagi produktivitas legislasi daerah? Inilah pertanyaan paling penting yang harus dijawab oleh para anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. [selengkapnya...]
 
UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
16 Desember 2009
Inilah undang-undang Susduk (Susunan dan Kedudukan) para wakil rakyat di semua tingkatan parlemen. Saya unduh undang-undang ini dari situs Legalitas. Banyak kalangan yang menilai bahwa perubahan yang terdapat di dalam produk undang-undang ini sebenarnya tidak signifikan jika dibanding produk perundangan sebelumnya. Tetapi bagaimana pun produk undang-undang ini merupakan jalan tengah bagi transisi politik yang tampaknya masih akan berlangsung cukup panjang di Indonesia. Peran para elit politik di tingkat puncak memang masih sangat kuat dalam mengontrol perilaku para wakil rakyat di ruang-ruang sidang. Yang perlu terus didesakkan perubahannya ialah bahwa mereka semestinya lebih mewakili rakyat, bukan sekadar mewakili para pimpinan Parpol. [selengkapnya...]
 
UU No.28 tahun 2009 ttg Pajak dan Retribusi Daerah
01 Desember 2009
Pertanyaan yang harus dapat dijawab menyangkut pajak dan retribusi setelah era otonomi daerah ialah: Apakah pungutan itu dapat mencapai tujuan dari pengenaan pajak? Apakah Perda menyangkut pajak dan retribusi tidak akan membebani rakyat? Di satu sisi, sudah cukup banyak terdengar analisis yang menunjukkan bahwa kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber penerimaan sendiri (PAD) selalu terbatas. Penyebabnya memang bisa berasal dari desentralisasi fiskal yang tanggung serta kemampuan SDM daerah yang belum bisa diandalkan dalam mengelola perpajakan yang sistematis dan profesional. Namun di sisi lain banyak pula pihak yang mengemukakan bahwa semakin banyak daerah yang "terlalu kreatif" dalam membuat Perda pajak dan retribusi yang akhirnya hanya menambah beban rakyat setelah otonomi daerah. Lalu, apakah datangnya undang-undang baru ini bisa memecahkan peliknya persoalan keuangan daerah ini? Undang-undang ini memang relatif lebih rinci dan tegas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tetapi masih harus dilihat apakah ia dapat menunjang upaya ke arah sistem perpajakan daerah yang lebih baik. [selengkapnya...]
 
UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
28 Agustus 2009
Setelah menunggu sekian lama, undang-undang yang mengatur pelayanan publik dan dipersiapkan oleh kantor Menpan ini akhirnya diratifikasi. Tetapi dari segi substansi, paradigma tentang pelayanan publik yang merupakan semangat dari undang-undang ini belum menunjukkan banyak kemajuan. Juga, banyak hal yang secara konseptual kurang pas. Sebagai contoh, konsep barang publik (public goods) diartikan secara sempit sebagai aset yang dibeli dengan dana pemerintah. Ini tentu tidak sejalan dengan definisi internasional bahwa barang publik meliputi semua jenis barang dan jasa yang memenuhi kepentingan orang banyak. Lalu, konsep citizen charter yang mestinya lebih pas diterjemahkan sebagai "kontrak pelayanan" direduksi maknanya karena diterjemahkan sebagai "maklumat pelayanan". Maka semangat untuk mewujudkan pelayanan yang partisipatif, yang lebih banyak melibatkan masyarakat dalam penentuan standar pelayanan, menjadi kabur. [selengkapnya...]
 
UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
11 Desember 2008

By kumoro | December 11, 2008

Undang-undang ini sebenarnya datang terlambat di tengah semakin maraknya mekanisme transaksi keuangan secara elektronik dan begitu banyaknya blogger yang bebas menghasilkan atau mendistribusikan informasi melalui dunia maya di Internet. Tetapi memang regulasi sering datang terlambat. Setelah ada banyak pelanggaran dan pihak-pihak yang dirugikan mulai mengeluh, baru pemerintah melihat pentingnya pengaturan tentang lalu-lintas informasi elektronik ini.

Nah, para hacker dan para blogger yang sering mengacau atau sering menyebarluaskan informasi yang tidak benar, siap-siaplah anda terjerat pasal-pasal dalam undang-undang ITE ini jika ada pihak-pihak yang tidak terima dan mengadukan anda. Tentu undang-undang ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan komunitas blogger di Indonesia yang semakin hari semakin banyak. Tetapi, pada intinya setiap orang harus memperhitungkan masalah HAKI, muatan dari pernyataan di blog, atau apa saja yang mungkin bisa merugikan orang banyak.

uu-11-2008-ttg-ite.pdf

[selengkapnya...]
 
UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
03 November 2008

By kumoro | November 18, 2008

 

Undang-undang tentang ketentuan umum perpajakan yang baru ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan terus-menerus dari sistem perpajakan modern di Indonesia. Pada dasarnya, kebijakan keuangan negara yang paling baik bukan mendasarkan diri pada eksploitasi sumberdaya alam maupun utang luar negeri. Karena itu pembenahan sistem perpajakan mutlak dilakukan secara berkesinambungan. Terkait dengan pajak penghasilan, ketentuan baru menetapkan kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak), perluasan rentang penghasilan kena pajak, penghapusan FLN (Fiskal Luar Negeri) dan tarif pungutan yang lebih tinggi kepada warganegara yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kecuali itu, terdapat pula ketentuan menarik tentang sunset policy, yaitu fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga. Apalagi yang masih bisa diperbaiki? Ini tentunya tetap menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah, politisi, akademisi, maupun praktisi perpajakan.

uu-no28-th-2007-ttg-ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan.pdf

[selengkapnya...]
 
UU No.10 th 2008 tentang Pemilu Legislatif tahun 2009
03 September 2008

By kumoro | September 12, 2008

 

Inilah salah satu produk undang-undang yang begitu penting dan sekaligus mengundang banyak kontroversi bagi pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Sistem penentuan kursi bagi anggota DPR, DPD dan DPRD ditentukan berdasarkan sistem proporsional terbuka. Tetapi salah satu ketentuan yang masih menjadi perdebatan adalah pasal 214 undang-undang ini yang mengatur tentang sistem penentuan Caleg yang akan menduduki kursi legislatif, apakah berdasarkan nomor urut atau berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh. Beberapa partai politik tetap memilih berdasarkan nomor urut, tetapi cukup banyak partai yang menghendaki berdasarkan jumlah suara terbanyak. Ketentuan ini memang sangat penting dan menentukan kualitas keterwakilan rakyat dalam Pemilu 2009.

uu-no10-th-2008-ttg-pemilu-legislatif.pdf

[selengkapnya...]
 
UU No.26 th 2007 tentang Penataan Ruang
14 Juli 2008

By kumoro | July 14, 2008

 

Inilah produk peraturan pokok yang sangat relevan bagi para perencana, terutama dalam upaya pengembangan rencana spasial di tingkat nasional maupun daerah. Ada beberapa ketentuan yang masih mengacu pada kriteria perencanaan spasial yang lama, tetapi ada juga banyak ketentuan teknis baru yang disesuaikan dengan paradigma baru dalam perencanaan spasial.

uu-no26-th-2007-ttg-penataan-ruang.pdf

[selengkapnya...]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.