Presiden baru, Prabowo Subianto, sudah dilantik tgl 20 Oktober 2024 lalu. Banyak kritik terhadap kabinet yang terdiri dari 48 kementerian. Tetapi baiklah kita beri kesempatan Presiden untuk bekerja.
Desember 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930311234
567891011
 

Forum Diskusi

agus priyanto   30 Maret 2010
 Penganggaran Publik

Siang pak. pak saya mau tanya tentang Performance Based Baged di kuliah Bpk di S2 AN. 1. bagaimana penyusunan dalam anggaran publik berbasis kinerja (Monney Follow Fungtion) di tiap Dinas atau Biro yang di komparatifkan dengan MISI seorang KPD? kreteria kinerja bagaimana? 2. Bagaimana cara menentukan dalam penentuan Anggaran dana perimbanga dari pusat ke darah? 3. Disaat daerh kena bencara alam sesuai dengan UU 32 thn 2004 dan PP 24 thn 2004 daerah mendapat bantuan dari pusat. pertanyaanya apakah RKA-SKPD di tahun berikutnya untuk pemulihan daerah bencana mash menjadi tanggungan pemerintah pusat, dan apakah daerah yang dalam RKA lebih pada pemulihan suatu daerah bencana juga termasuk Jenis Perfomen basic baget (Seperti halnya APBD BANTUL)? trimakasih pak. Balas...

 Wahyudi Kumorotomo   [02/04/2010]
kumoro@map.ugm.ac.id Re : Penganggaran Publik

1) Idealnya, misi Kepala Daerah mestinya juga diterjemahkan ke dalam Anggaran Berbasis Kinerja dengan prinsip "money follows function". Tetapi semestinya aparat Pemda juga bisa menerjemahkan misi ke dalam program kerja dg indikator kinerja dan hasil yang baik bagi rakyat; 2) Dana perimbangan (DBH, DAU, DAK) ditentukan dg rumus tertentu seperti jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, PAD, dsb (lihat di www.djpk.depkeu.go.id); 3) Jika menurut UU No.24/2007 bencana di suatu daerah ditetapkan sbg bencana nasional, pemulihan memang menggunakan dana dari APBN. Betul, RKA-SKPD untuk rehab-rekons tetap bisa disebut berbasis kinerja jika memang tujuannya tercapai, sampai tahap rehab-rekons selesai. Balas...
 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.