Penganggaran Publik
Siang pak.
pak saya mau tanya tentang Performance Based Baged di kuliah Bpk di S2 AN.
1. bagaimana penyusunan dalam anggaran publik berbasis kinerja (Monney Follow Fungtion) di tiap Dinas atau Biro yang di komparatifkan dengan MISI seorang KPD? kreteria kinerja bagaimana?
2. Bagaimana cara menentukan dalam penentuan Anggaran dana perimbanga dari pusat ke darah?
3. Disaat daerh kena bencara alam sesuai dengan UU 32 thn 2004 dan PP 24 thn 2004 daerah mendapat bantuan dari pusat. pertanyaanya apakah RKA-SKPD di tahun berikutnya untuk pemulihan daerah bencana mash menjadi tanggungan pemerintah pusat, dan apakah daerah yang dalam RKA lebih pada pemulihan suatu daerah bencana juga termasuk Jenis Perfomen basic baget (Seperti halnya APBD BANTUL)?
trimakasih pak.
Balas...
Re : Penganggaran Publik
1) Idealnya, misi Kepala Daerah mestinya juga diterjemahkan ke dalam Anggaran Berbasis Kinerja dengan prinsip "money follows function". Tetapi semestinya aparat Pemda juga bisa menerjemahkan misi ke dalam program kerja dg indikator kinerja dan hasil yang baik bagi rakyat; 2) Dana perimbangan (DBH, DAU, DAK) ditentukan dg rumus tertentu seperti jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, PAD, dsb (lihat di www.djpk.depkeu.go.id); 3) Jika menurut UU No.24/2007 bencana di suatu daerah ditetapkan sbg bencana nasional, pemulihan memang menggunakan dana dari APBN. Betul, RKA-SKPD untuk rehab-rekons tetap bisa disebut berbasis kinerja jika memang tujuannya tercapai, sampai tahap rehab-rekons selesai.
Balas...