Isu penting yang sejauh ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi ialah kejelasan mengenai pembagian urusan. UU No.32/2004 yang merupakan peraturan organik seringkali bertabrakan dengan Undang-undang sektoral yang dijadikan sebagai pegangan oleh departemen teknis. Upaya pembagian urusan yang terdapat di dalam ketentuan PP No.38/2007, walaupun sudah dibuat lebih komprehensif, ternyata juga tidak terlalu banyak membantu dalam memecahkan masalah pembagian urusan. Dalam paper singkat ini, saya bersama tim ASSD GTZ-CIDA yang bekerjasama dengan Direktorat Otonomi Daerah Bappenas berusaha untuk memetakan secara lebih jelas. Versi yang dibuat di sini adalah untuk sektor pendidikan.
"/>
|