Isu penting yang sejauh ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi ialah kejelasan mengenai pembagian urusan. UU No.32/2004 yang merupakan peraturan organik seringkali bertabrakan dengan Undang-undang sektoral yang dijadikan sebagai pegangan oleh departemen teknis. Upaya pembagian urusan yang terdapat di dalam ketentuan PP No.38/2007, walaupun sudah dibuat lebih komprehensif, ternyata juga tidak terlalu banyak membantu dalam memecahkan masalah pembagian urusan. Dalam paper singkat ini, saya bersama tim ASSD GTZ-CIDA yang bekerjasama dengan Direktorat Otonomi Daerah Bappenas berusaha untuk memetakan secara lebih jelas. Versi yang dibuat di sini adalah untuk sektor pendidikan.

"/>
Presiden baru, Prabowo Subianto, sudah dilantik tgl 20 Oktober 2024 lalu. Banyak kritik terhadap kabinet yang terdiri dari 48 kementerian. Tetapi baiklah kita beri kesempatan Presiden untuk bekerja.
Desember 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930311234
567891011
 

Detail Artikel
Pembagian Urusan Antar-Jenjang Pemerintahan Bidang Pendidikan
26 Maret 2009

By kumoro | March 26, 2009

 

Isu penting yang sejauh ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi ialah kejelasan mengenai pembagian urusan. UU No.32/2004 yang merupakan peraturan organik seringkali bertabrakan dengan Undang-undang sektoral yang dijadikan sebagai pegangan oleh departemen teknis. Upaya pembagian urusan yang terdapat di dalam ketentuan PP No.38/2007, walaupun sudah dibuat lebih komprehensif, ternyata juga tidak terlalu banyak membantu dalam memecahkan masalah pembagian urusan. Dalam paper singkat ini, saya bersama tim ASSD GTZ-CIDA yang bekerjasama dengan Direktorat Otonomi Daerah Bappenas berusaha untuk memetakan secara lebih jelas. Versi yang dibuat di sini adalah untuk sektor pendidikan.

 
 
 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.