By kumoro | August 6, 2007
Setelah didera dengan begitu banyak peristiwa bencana mulai dari tsunami di Aceh yang menelan 166.000 korban nyawa dan gempa di DIY-Jateng yang menelan 5.200 korban nyawa, pemerintah mulai serius menangani persoalan bencana di tanahair. Keseriusan ini salah satunya tampak dari proses ratifikasi UU No.24 tahun 2007 yang berlangsung begitu cepat. Gagasan yang tertuang di dalam undang-undang ini memang menunjukkan sebuah lompatan paradigma yang cukup besar. Kalau sebelumnya kegiatan penanganan bencana terbatas pada tanggap-darurat dan rehabilitasi-rekonstruksi, UU ini memuat keharusan untuk memasukkan rencana penanggulangan di dalam dokumen rencana pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah sejak awal. Tetapi dengan agenda untuk menyusun peraturan penjelas yang sangat mendesak (sekitar enam PP dan 2 Perpres diagendakan untuk disahkan pada bulan Oktober 2007), masih banyak yang ragu apakah gagasan besar di dalam undang-undang ini akan dapat diterjemahkan dengan baik di dalam peraturan pelaksananya.
uu-no24-th-2007-ttg-penanggulangan-bencana.pdf
[selengkapnya...] |