Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
Maret 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
252627282912
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31123456
 

Undang-Undang



UU No.20 th 2008 ttg Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
02 April 2008
Undang-undang baru tentang UMKM ini sebenarnya telah ditunggu sekian lama sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah terhadap usaha kecil yang mendukung ekonomi rakyat. Dalam perangkat peraturan sebelumnya, usaha mikro belum diakomodasi dalam undang-undang. Per definisi, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50 juta dan penjualan tahunan hingga Rp 300 juta. Dalam kenyataan, usaha inilah yang paling banyak dilakukan oleh orang kecil, para PKL (pedagang kaki lima), pengusaha gurem, atau apapun istilahnya, yang selama ini hanya menjadi objek penggusuran oleh aparat pemerintah. Kecuali itu, undang-undang ini juga mengatur secara lebih rinci tentang bentuk-bentuk kemitraan antara pemerintah, pengusaha besar, dan pengusaha kecil. Apakah kebijakan ini akan didukung oleh para perumus kebijakan di seluruh Indonesia? Ini yang masih harus dibuktikan di lapangan. [selengkapnya...]
 
Undang-Undang No.2 th 2008 tentang Partai Politik
23 Februari 2008

By kumoro | February 23, 2008

 

Courtesy of hukumham.info

uu-no2-th-2008-ttg-parpol.pdf

[selengkapnya...]
 
Undang-Undang No.24 th 2007 ttg Penanggulangan Bencana
23 Agustus 2007

By kumoro | August 6, 2007

 

Setelah didera dengan begitu banyak peristiwa bencana mulai dari tsunami di Aceh yang menelan 166.000 korban nyawa dan gempa di DIY-Jateng yang menelan 5.200 korban nyawa, pemerintah mulai serius menangani persoalan bencana di tanahair. Keseriusan ini salah satunya tampak dari proses ratifikasi UU No.24 tahun 2007 yang berlangsung begitu cepat. Gagasan yang tertuang di dalam undang-undang ini memang menunjukkan sebuah lompatan paradigma yang cukup besar. Kalau sebelumnya kegiatan penanganan bencana terbatas pada tanggap-darurat dan rehabilitasi-rekonstruksi, UU ini memuat keharusan untuk memasukkan rencana penanggulangan di dalam dokumen rencana pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah sejak awal. Tetapi dengan agenda untuk menyusun peraturan penjelas yang sangat mendesak (sekitar enam PP dan 2 Perpres diagendakan untuk disahkan pada bulan Oktober 2007),  masih banyak yang ragu apakah gagasan besar di dalam undang-undang ini akan dapat diterjemahkan dengan baik di dalam peraturan pelaksananya.

uu-no24-th-2007-ttg-penanggulangan-bencana.pdf

[selengkapnya...]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.