Presiden baru, Prabowo Subianto, sudah dilantik tgl 20 Oktober 2024 lalu. Banyak kritik terhadap kabinet yang terdiri dari 48 kementerian. Tetapi baiklah kita beri kesempatan Presiden untuk bekerja.
November 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
272829303112
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
1234567
 

Arsip Artikel



Regulasi untuk Sistem Penanggulangan Bencana
21 Maret 2010
Setelah mengalami serangkaian bencana alam dahsyat yang menelan ratusan ribu korban jiwa, sejak tsunami di Aceh dan Nias, gempa bumi di Jogja dan Padang, dan banyak daerah lainnya, pemerintah akhirnya berhasil membentuk payung peraturan di bidang penanggulangan bencana yang komprehensif, yaitu UU No.24 tahun 2007. Beberapa peraturan yang tingkatannya lebih teknis juga telah dibentuk guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang tepat, profesional dan efisien. Dalam kuliah di MSK ini saya membahas latar-belakang lahirnya undang-undang yang termasuk paling progresif di kawasan Asia setelah Jepang. Dengan dasar aksi internasional yang bermula dari konvensi Hyogo, undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan bagi persoalan penanggulangan bencana di tanahair. Saya membahas materi paparan yang sebelumnya pernah diberikan oleh Dr. Puji Pujiono, salah satu dari sedikit pakar penanggulangan bencana yang kini aktif di lembaga-lembaga internasional. [selengkapnya]
 
Rehabilitasi-Rekonstruksi dalam Penanggulangan Bencana
21 Maret 2010
Berbeda dengan di kebanyakan negara maju yang memiliki sistem perencanaan yang mapan dan pendanaan yang melimpah, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekons) adalah sebuah konsep yang masih baru dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Apakah misi pokok Rehab-Rekons itu? Apa pengertian "build back better" yang sering diwacanakan dalam masa Rehab-Rekons? Adakah pedoman mengenai masa berakhirnya intervensi pemerintah dalam Rehab-Rekons di daerah bencana? Ini adalah sebagian pertanyaan mendasar yang harus diketahui oleh para perumus kebijakan penanggulangan bencana. Dalam banyak kasus, intervensi Rehab-Rekons yang keliru justru mengakibatkan ketergantungan yang tinggi masyarakat terhadap bantuan pemerintah. Kecuali itu, kurangnya partisipasi masyarakat seringkali mengakibatkan akseptabilitas yang rendah terhadap bantuan dalam masa Rehab-Rekons sementara keberlanjutan (sustainability) dari proses rekonstruksi yang telah dilaksanakan masih menjadi titik lemah dalam sistem penanggulangan bencana yang ada. Saya membahas mengenai misi utama Rehab-Rekons dengan membandingkan praktik-praktik keberhasilan di negara lain agar kita bisa belajar darinya. [selengkapnya]
 
Tanggap-Darurat, Misi Pokok dalam Penanggulangan Bencana
21 Maret 2010
Sebagai bagian dari mata kuliah Perencanaan Sosial dan Kontinjensi atau Penanggulangan Bencana (Disaster Management), tanggap-darurat (emergency response) merupakan bagian yang paling vital. Namun di dalam sistem perencanaan kontinjensi di Indonesia, tampaknya masih begitu banyak yang harus diperbaiki untuk memahami apa yang harus direncanakan dan dilaksanakan dalam masa tanggap-darurat. Banyak contoh yang bisa disebut mengapa kebijakan pada masa tanggap-darurat masih sering diabaikan. Dalam peristiwa tanah longsor di Ciwedey, Jawa Barat, yang baru lalu, misalnya, sulit untuk memahami mengapa informasi mengenai kejadian tanah longsor yang terjadi pada sekitar pukul 8 pagi itu baru diketahui oleh Pemda kabupaten menjelang jam 11.30. Apakah ini sekadar soal komunikasi atau sebenarnya memang masalah tanggap-darurat belum menjadi arus utama dalam sistem perencanaan sosial di Indonesia? Lalu, masih banyaknya korban nyawa yang sia-sia karena penanganan yang terlambat tampaknya juga masih merupakan contoh nyata betapa masalah tanggap-darurat kebanyakan belum dilakukan secara profesional. [selengkapnya]
 
Kasus Kebijakan Publik No.3: Konversi Minyak ke Gas
19 Maret 2010
Kebijakan konversi energi dari minyak tanah ke gas yang menimbulkan banyak kontroversi pada tahun 2008 ternyata belakangan tidak lagi banyak diperbincangkan. Turunnya harga minyak mentah internasional karena krisis ekonomi global mengakibatkan isu kebijakannya seolah-olah menghilang begitu saja. Tetapi dari perspektif policy windows (jendela kebijakan), terlewatnya agenda kebijakan ini merupakan missing opportunity bagi upaya untuk mencari sumber energi alternatif bagi bangsa Indonesia yang jumlah penduduknya demikian besar. Indonesia jelas perlu energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, murah, tetapi juga sekaligus efisien. Karena itu masalah energi mestinya tidak boleh terlewat begitu saja di tengah isu-isu politik yang panas seperti kasus Century atau mafia peradilan di Indonesia. [selengkapnya]
 
Model dan Instrumen Kebijakan
11 Maret 2010
Untuk memahami proses perumusan kebijakan publik dengan baik, ada beberapa model yang sudah dibuat oleh para pakar. Sebagai sarana untuk menyederhanakan logika dan memudahkan pemahaman, model-model itu mungkin tidak bisa menggambarkan situasi yang sesungguhnya, apalagi proses perumusan kebijakan di negara-negara berkembang yang seringkali sulit diprediksi arahnya dan sangat tergantung pada konteks budaya. Namun setidaknya model itu tetap dapat digunakan untuk membantu membuat kategorisasi prosesnya. Selain itu, pemahaman mengenai instrumen kebijakan juga penting dalam upaya memahami proses dan mekanisme perumusan kebijakan secara utuh. Selama ini, kebanyakan orang mengasosiasikan produk kebijakan itu sebagai peraturan perundangan. Tetapi sesungguhnya ada begitu banyak instrumen yang dapat dipergunakan oleh para perumus kebijakan. Dalam sistem yang demokratis, variasi instrumen itu bahkan semakin beragam. [selengkapnya]
 
Kasus No.8: Kepemerintahan Informal di kota Palembang
10 Maret 2010
Dengan mengangkat isu kebijakan di bidang infrastruktur di kota Palembang, saya mengajak kepada para mahasiswa mata kuliah Kebijakan Publik untuk memahami kompleksitas perumusan kebijakan dalam tatanan politik yang demokratis. Sebagian pakar berpendapat bahwa demokrasi mengakibatkan proses perumusan kebijakan publik menjadi kurang efisien dan harus mengakomodasi begitu banyak kepentingan. Tetapi sebagian yang lain mengatakan bahwa justru dengan menjawab tantangan demokrasi itulah dapat dijamin munculnya produk kebijakan publik yang responsif dan membawa manfaat kepada publik dalam jangka panjang. Kasus-kasus yang bersifat empiris di daerah diharapkan dapat merangsang kepekaan para mahasiswa terhadap proses perumusan kebijakan yang sesungguhnya. Betapapun, merekalah yang akan menentukan arah kebijakan publik di banyak sektor di Indonesia pada masa mendatang. [selengkapnya]
 
Manajemen Keuangan di Daerah Kaya SDA, Pelatihan DPRD Muba, hotel Ibis, Jogja, 4 Maret 2010
09 Maret 2010
Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) di provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu kabupaten yang anggarannya memiliki ketergantungan tinggi kepada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Proporsi dana perimbangan di dalam APBD adalah sebesar 90,9 persen yang sebagian besar ada dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan. Sebaliknya, proporsi PAD-nya hanya sebesar 2,86 persen dari APBD. Angka proporsi ini bahkan lebih kecil dari PAD Banyuasin, kabupaten yang memekarkan diri dari Muba dalam beberapa tahun terakhir. Dari segi belanja, struktur APBD Muba sebenarnya termasuk sehat karena belanja tak langsungnya (34,7 persen) lebih kecil dari belanja langsunnya (65,2 persen). Seperti diketahui, setelah otonomi daerah ternyata APBD di sebagian besar daerah provinsi maupun kabupaten/kota terserap untuk belanja tak langsung yang kebanyakan berbentuk gaji pegawai. Namun, sisi penerimaan Muba yang sangat tergantung kepada subsidi dari pemerintah pusat ini dalam jangka panjang tetap tidak sehat dan tidak terjamin keberlanjutannya. Betapapun, dana yang berasal dari sektor pertambangan yang sifatnya ekstraktif tidak akan menjamin kemandirian daerah dalam jangka panjang. Agenda permasalahan ini adalah sebagian dari yang saya diskusikan bersama para anggota DPRD dari kabupaten Muba baru-baru ini. [selengkapnya]
 
Kasus No.7: Kebijakan Penanganan Sampah di kota Bandung
05 Maret 2010
Penanganan sampah padat (solid waste management) adalah salah satu persoalan umum yang dihadapi di banyak kota yang sedang berkembang di Indonesia. Tetapi kasus yang terjadi di kota Bandung sangat menarik karena melibatkan banyak kepentingan berbagai aktor kebijakan, Ornop, peneliti, dan berbagai unsur masyarakat. Tidak kurang Presiden SBY sendiri tidak bisa menyembunyikan kegusarannya karena melihat parahnya penanganan sampah di kota ini. Saya mengangkat kasus mengenai penanganan sampah ini untuk menunjukkan bahwa dalam persoalan yang tampaknya sepele ini ternyata institusi publik kita masih sering keteteran. Kasus di Bandung kiranya bisa menjadi cermin bagi persoalan manajemen perkotaan di daerah-daerah lainnya di tanahair. [selengkapnya]
 
Aplikasi E-Gov di Indonesia
03 Maret 2010
Definisi tentang e-Gov dalam banyak literatur masih belum konsisten. Orang awam kebanyakan mengasosiasikan e-Gov semata-mata sebagai pembuatan website saja. Tetapi semestinya pengertiannya lebih luas daripada sekadar pembuatan website. Apalagi kalau melihat kebanyakan website Pemda di Indonesia yang sejak dilansir tidak pernah diperbarui datanya. Dalam kesempatan mengajar mahasiswa Magister Administrasi Publik di Unsoed, Purwokerto, saya mengangkat persoalan ini dan melihat kasus-kasus di Indonesia secara lebih rinci. [selengkapnya]
 
PP No.16/2010 tentang Penyusunan Tata-Tertib DPRD
01 Maret 2010
Peraturan baru mengenai penyusunan Tatib (Tata-Tertib) DPRD ini merupakan tindak-lanjut dari UU No.27/2009 tentang Susduk MPR, DPR,DPD dan DPRD. Semangat yang melandasinya adalah bagaimana menciptakan sistem kawal dan imbang (checks and balances) agar antara kekuasaan eksekutif dan legislatif di daerah dapat "berjalan serasi dan tidak saling mendominasi". Kata-kata yang terdapat di dalam tanda kutip di sini terasa klise dan di dalam praktik memang sangat sulit dilaksanakan. Kalau sekarang di dalam PP ini diatur agar kinerja DPRD menjadi lebih profesional dan bertanggungjawab, juga masih harus dilihat bagaimana pelaksanaannya nanti. Sebagai contoh, dalam PP ini tampaknya pagar etika politik hendak diperkuat dengan diutamakannya fungsi BK (Badan Kehormatan) sedangkan struktur Balegda diefisienkan. Apakah ketentuan ini akan bisa meningkatkan kinerja anggota DPRD yang kebanyakan masih kecewa karena fungsi pengawasannya dipereteli dengan ketentuan lain mengenai LKPJ? Praktik interaksi legislatif-eksekutif yang sesungguhnya yang akan membuktikan. Yang jelas, terbitnya PP ini akan membuat kelabakan banyak anggota dewan di daerah yang sudah telanjur membuat Tatib berdasarkan peraturan yang lama. [selengkapnya]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.