Perpres No.54 Th. 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
20 September 2010
Kemacetan anggaran publik semakin banyak dikeluhkan karena membuat inefisiensi anggaran yang luar biasa. Salah satu yang dituding menjadi penyebab kemacetan anggaran itu adalah ketentuan dalam Keppres No.80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terlalu kaku. Dengan terbitnya Perpres No.54 tahun 2010 ini, banyak ketentuan yang direvisi atau diperbarui. Misalnya, kini diperkenalkan prosedur Lelang Sederhana, terutama untuk barang yang daftar harganya sudah tersebar luas dan diketahui dengan mudah oleh masyarakat, seperti harga mobil, tarif hotel, dan sebagainya. Juga ada keinginan untuk mempercepat dilaksanakannya pengadaan secara elektronik (e-procurement) yang terbukti ampuh untuk mengikis korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Keinginan untuk lebih banyak melibatkan usaha skala menengah dan kecil terdapat di dalam ketentuan jumlah dana yang dapat dikelola oleh skala usaha tersebut. Apakah ini semua akan dapat memecahkan masalah kemacetan anggaran? Kita tunggu saja bagaimana pelaksanaan dari peraturan baru ini.
[selengkapnya...]
Perpres No.8 th 2008 ttg Badan Nasional Penanggulangan Bencana
02 April 2008
Perpres ini disahkan sebagai salah satu peraturan penjelas dari UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Banyak pihak yang mengharapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kinerjanya akan lebih baik jika dibandingkan sistem organisasi di tingkat nasional yang sebelumnya dibentuk, yaitu Bakornas PB (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana). Tetapi melihat rincian dari pasal-pasalnya, tampaknya banyak
[selengkapnya...]