Permenpan No.17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya |
21 Agustus 2013 |
Sebuah Peraturan Menteri yang cukup kontroversial terbit pada bulan Maret 2013 lalu. Tetapi karena belum banyak kalangan yang tahu isinya, mungkin belum banyak komentar terhadap materi dari peraturan ini. Gagasan awal Permenpan ini mungkin baik karena bermaksud membuat supaya pekerjaan dosen dalam kegiatan pengajaran dan penelitian lebih rapi dan tertata. Tetapi kalau melihat sekian banyak prosedur yang diatur bagi dosen, tampaknya banyak ketentuan yang justru akan mengekang dan membuat inovasi dosen dalam penelitian menjadi tumpul. Cara kerja penelitian tidak mungkin diatur secara kaku seperti cara kerja para birokrat di jajaran pemerintahan. Yang lebih parah lagi, Permenpan ini mengacaukan jabatan fungsional dengan jabatan struktural (lihat misalnya pasal 6 ayat 3). Saya kira kalangan perguruan tinggi perlu menyikapi terbitnya Permen ini secara kritis.
[selengkapnya...] |
|
Permendagri No.21/2011 (Perubahan Ke-2 Permendagri 13/2006) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
05 Juli 2011 |
Peraturan Mendagri No.21/2011 ini untuk kedua kalinya mengubah sebagian muatan dari Permendagri No.13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada beberapa hal yang ingin dilakukan terkait dengan manajemen keuangan pemerintah daerah yang lebih desentralistis. Permendagri ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana BOS yang selama ini menjadi dana vertikal ke dalam bentuk pendanaan yang sepenuhnya masuk ke APBD. Selain itu, juga ada kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan tentang pengelolaan keuangan setelah terbitnya UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menggariskan bahwa PBB dan BPHTB merupakan pajak daerah, bukan lagi "pajak pusat yang didaerahkan". Apakah peraturan baru ini dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan akuntabilitas anggaran publik di daerah? Masih banyak yang harus benar-benar dilihat dan dicermati pelaksanaannya.
[selengkapnya...] |
|
Permendagri No.46/2008 ttg Pedoman Organisasi BPBD |
01 November 2008 |
By kumoro | November 1, 2008
Setelah UU No.24/2007 disahkan, beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disahkan, kini terdapat Permendagri No.46 tahun 2008 yang memberi pedoman teknis kepada daerah untuk membentuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Tentunya keberadaan satuan ini di daerah bukan hanya dimaksudkan untuk menambah banyaknya pejabat struktural, tetapi untuk mewadahi kegiatan penanggulangan bencana daerah yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik.
permendagri-no-46-th-2008.pdf
[selengkapnya...] |
|
Permen Kominfo No.28/2006 ttg Penggunaan Domain go.id |
01 November 2008 |
By kumoro | November 20, 2008
Sebuah peraturan menteri yang ditafsirkan dengan pro dan kontra oleh masyarakat pemerhati pengembangan e-government dalam organisasi pemerintah daerah. Penggunaan alamat domain yang berakhiran -kab.go.id untuk kabupaten dan -kot.go.id untuk kota memang akan menciptakan keseragaman dan mungkin memudahkan pengguna dalam mencari sumber informasi maupun berinteraksi dengan administrator situs Pemda. Namun masalahnya adalah bahwa datangnya Permenkominfo ini agak terlambat. Sebagian Pemda sudah punya nama situs web yang sudah akrab dan diketahui dengan baik oleh masyarakat. Apakah nama-nama situs yang sudah “grand-fathered” itu harus diubah dengan terbitnya Permenkominfo ini? Ini yang harus dipikirkan kembali.
permen-kominfo-no28-th-2006-penggunaan-domain-goid.pdf
[selengkapnya...] |
|
Peraturan Mendagri No.13 th 2006 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah |
03 Agustus 2008 |
By kumoro | August 6, 2007
Banyak aparat daerah yang mungkin masih dalam proses untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme Anggaran Berbasis Kinerja seperti yang diatur di dalam UU No.17 tahun 2003 dan peraturan teknis yang sebelumnya dijabarkan dalam Kepmendagri No.29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tetapi kini sudah muncul Peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada beberapa ketentuan yang menuntut penyesuaian dengan segera. Misalnya, unsur belanja yang selama ini dibedakan antara Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik dengan komponen Belanja Administrasi Umum (BAU) dan Belanja Operasional (BOP) kini harus dikonversi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung. Demikian pula, lampiran Kepmendagri No.13/2006 yang sangat tebal ini tentu menuntut ketelitian dan kecermatan tersendiri dari aparat keuangan di daerah.
permen_no_13_2006.doc
[selengkapnya...] |
|
Permenkeu No.64 th 2008 ttg Standar Biaya Umum Anggaran tahun 2009 |
14 Juli 2008 |
Salah satu penyebab mengapa sistem penganggaran kinerja tidak dapat diterapkan dengan baik ialah tidak adanya Analisis Biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis Biaya juga tidak jelas karena Standar Biaya Umum tidak ada dan tidak disesuaikan dengan kondisi lokal. Masalah inilah yang antara lain dicoba dipecahkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum ini. Diharapkan bahwa untuk selanjutnya pemerintah melalui Departemen Keuangan akan selalu meng-update data tentang standar biaya yang berlaku bagi semua daerah untuk penyusunan anggaran tahun yang akan datang.
[selengkapnya...] |
|
Permendagri No.1 th 2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan |
02 April 2008 |
Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan fasilitas layanan umum dan proses urbanisasi yang berlangsung terus di semua daerah, strategi perencanaan untuk mengembangkan perkotaan menjadi salah satu tugas penting Pemda. Ibarat pekerjaan menggambar di kertas yang putih, merencanakan dari sesuatu yang belum ada akan sangat mudah. Tetapi merencanakan kawasan yang di dalamnya sudah berkembang berbagai fasilitas
[selengkapnya...] |
|
Permendagri No.79 th 2007 ttg Penyusunan Rencana Pencapaian SPM |
03 Maret 2008 |
By kumoro | March 28, 2008
Kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menyisakan banyak pertanyaan tentang mengapa kinerja Pemda tidak bisa meningkat setelah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri. Salah satu jawabannya ialah karena SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dipakai untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan itu belum banyak dibuat, apalagi dipakai sebagai landasan untuk meningkatkan kinerja. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengevaluasi apakah SPM sudah dapat dicapai. Tetapi yang lebih penting bagi semua daerah ialah usaha keras untuk terus-menerus meningkatkan kinerja pemerintahan dan peningkatan kemakmuran rakyat di daerah.
permendagri-no79-th-2007-ttg-rencana-pencapaian-spm.pdf
[selengkapnya...] |
|
Permendagri No.59 th. 2007 |
03 Januari 2008 |
By kumoro | January 6, 2008
Permendagri ini merupakan revisi beberapa ketentuan pokok dalam Permendagri No.16 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
permen-no59-2007.doc
[selengkapnya...] |
|