Presiden baru, Prabowo Subianto, sudah dilantik tgl 20 Oktober 2024 lalu. Banyak kritik terhadap kabinet yang terdiri dari 48 kementerian. Tetapi baiklah kita beri kesempatan Presiden untuk bekerja.
November 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
272829303112
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
1234567
 

Arsip Artikel



"Melayani Kepentingan Parpol: Masalah Fragmentasi dan Akuntabilitas Kebijakan di Daerah", Analisis CSIS, Vol. 38/2, November 2009
31 Desember 2009
Kehadiran dan peran Parpol (Partai Politik) merupakan bagian penting dari demokratisasi. Betapapun, dalam kehidupan demokratisasi yang sehat Parpol adalah wahana yang harus diperkuat untuk mengontrol kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Tetapi tampaknya Parpol di Indonesia masih belum seperti yang diharapkan dalam sistem demokratis yang sesungguhnya. Sebagian besar Parpol tidak memiliki platform dan ideologi yang jelas. Sementara itu, kebanyakan Parpol telah gagal mewakili aspirasi publik karena lebih banyak dijadikan sebagai alat bagi ambisi politik para tokoh politik di dalamnya. Di daerah, interaksi antara perumus kebijakan dengan para elit Parpol juga menunjukkan kecenderungan ini. Akibatnya, banyak kebijakan publik yang tidak berpihak kepada kepentingan publik. [selengkapnya]
 
Masukan untuk RUU Etika Penyelenggara Negara, Diskusi terbatas Fisipol & FH-UGM dengan Menpan
23 Desember 2009
Sebuah produk rancangan perundangan yang telah mengalami perubahan sebanyak 11 kali kini tengah digulirkan lagi pembahasannya oleh kantor Menpan, yaitu RUU Etika Penyelenggara Negara. Pada mulanya, draf ini disebut RUU Etika Pemerintahan dan merupakan kelanjutan dari Ketetapan MPR sejak dimulainya reformasi. Saya masih melihat bahwa tujuan dari draf RUU ini tetap tidak jelas, paradigma yang digunakan tidak terarah sedangkan naskah akademiknya pun tidak ada. Memang agak sulit untuk menerjemahkan kaidah-kaidah etika dalam bahasa produk perundangan. Apalagi jika rumusannya masih hanya mengandalkan tentang soal-soal prinsip abstrak seperti kejujuran, tanggung-jawab atau kehati-hatian. Itulah sebabnya banyak teman-teman pengajar dari Fisipol maupun FH-UGM justru menyarankan agar RUU ini tidak diteruskan. Kalau pun diteruskan, ada begitu banyak hal yang harus diperjelas, mulai dari tujuannya hingga detil pasal-pasal dan penjelasannya. Banyak yang terus-terang mengatakan, jangan-jangan RUU ini hanya sekadar proyek yang diciptakan oleh Menpan? Mudah-mudahan kecurigaan ini salah. [selengkapnya]
 
"Tupoksi Bamus & Panggar", DPRD Kabupaten Pati, hotel Sahid, Jogja
16 Desember 2009

Di depan para anggota DPRD Kabupaten Pati yang baru saja terpilih, saya menyajikan materi tentang tugas-tugas Bamus (Badan Musyawarah) dan Panggar (Panitia Anggaran). Kendatipun banyak harapan baru terhadap pola tugas baru diantara anggota DPRD, ternyata belum banyak perubahan signifikan mengenai cara kerja para wakil rakyat di daerah itu. Bahkan UU No.27/2009 yang tadinya diharapkan dapat menyeimbangkan fungsi Fraksi dengan fungsi alat-alat kelengkapan Dewan yang lain, ternyata tidak banyak berubah. Dengan demikian fungsi Bamus dan Panggar pun mungkin akan tenggelam di dalam hiruk-pikuk pembahasan di Fraksi. Tetapi yang lebih mendasar sesungguhnya adalah komitmen para anggota DPRD itu. Jika komitmen mereka terhadap nasib rakyat kecil di daerah memang kuat, kelemahan-kelemahan yang bersifat prosedural sebenarnya akan dapat diatasi.

[selengkapnya]
 
UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
16 Desember 2009
Inilah undang-undang Susduk (Susunan dan Kedudukan) para wakil rakyat di semua tingkatan parlemen. Saya unduh undang-undang ini dari situs Legalitas. Banyak kalangan yang menilai bahwa perubahan yang terdapat di dalam produk undang-undang ini sebenarnya tidak signifikan jika dibanding produk perundangan sebelumnya. Tetapi bagaimana pun produk undang-undang ini merupakan jalan tengah bagi transisi politik yang tampaknya masih akan berlangsung cukup panjang di Indonesia. Peran para elit politik di tingkat puncak memang masih sangat kuat dalam mengontrol perilaku para wakil rakyat di ruang-ruang sidang. Yang perlu terus didesakkan perubahannya ialah bahwa mereka semestinya lebih mewakili rakyat, bukan sekadar mewakili para pimpinan Parpol. [selengkapnya]
 
Penataan Kelembagaan dan Penanganan Aduan dalam Pelayanan Publik, hotel Saphir, Jogja
14 Desember 2009
Keluhan terhadap buruknya kualitas pelayanan publik sudah begitu sering kita dengar. Karena kualitas pelayanan publik sangat menentukan daya-saing ekonomi Indonesia di tengah arus global yang semakin kompetitif, pemerintah juga terus berusaha memperbaikinya. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tetapi memang soal pelayanan publik tidak bisa dipecahkan hanya dengan membuat undang-undang. Di tingkat daerah, begitu banyak agenda kebijakan tentang pelayanan publik yang harus ditindak-lanjuti. Saya memanfaatkan forum-forum lokakarya dan pelatihan untuk menggugah para pejabat di daerah mengenai pentingnya pola berpikir baru untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing. [selengkapnya]
 
"Kekuatan Opini Publik", Kedaulatan Rakyat
14 Desember 2009
Citra SBY sebagai presiden yang mampu mengambil kebijakan tegas dalam pemberantasan korupsi sedang dipertaruhkan. Setelah terbitnya Perppu tentang penonaktifan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, publik punya alasan cukup kuat bahwa tengah terjadi pelemahan terhadap KPK yang sejauh ini cukup efektif dalam memburu para koruptor. Tetapi resistensi publik terhadap kasus ini sungguh mengagumkan. Selain wacana di dunia maya, gerakan di jalanan yang memprotes kriminalisasi KPK ternyata mampu mengubah arah kebijakan presiden. Kini, masyarakat sedang menanti akhir dari penyidikan tentang korupsi terkait dana talangan untuk Bank Century yang besarnya tidak tanggung-tanggung, yaitu Rp 6,7 triliun. Akhir dari kisah tentang Century masih belum jelas. Tetapi satu hal yang jelas ialah bahwa opini publik sangat berperan kuat di dalam sistem politik yang semakin demokratis. [selengkapnya]
 
UU No.28 tahun 2009 ttg Pajak dan Retribusi Daerah
01 Desember 2009
Pertanyaan yang harus dapat dijawab menyangkut pajak dan retribusi setelah era otonomi daerah ialah: Apakah pungutan itu dapat mencapai tujuan dari pengenaan pajak? Apakah Perda menyangkut pajak dan retribusi tidak akan membebani rakyat? Di satu sisi, sudah cukup banyak terdengar analisis yang menunjukkan bahwa kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber penerimaan sendiri (PAD) selalu terbatas. Penyebabnya memang bisa berasal dari desentralisasi fiskal yang tanggung serta kemampuan SDM daerah yang belum bisa diandalkan dalam mengelola perpajakan yang sistematis dan profesional. Namun di sisi lain banyak pula pihak yang mengemukakan bahwa semakin banyak daerah yang "terlalu kreatif" dalam membuat Perda pajak dan retribusi yang akhirnya hanya menambah beban rakyat setelah otonomi daerah. Lalu, apakah datangnya undang-undang baru ini bisa memecahkan peliknya persoalan keuangan daerah ini? Undang-undang ini memang relatif lebih rinci dan tegas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tetapi masih harus dilihat apakah ia dapat menunjang upaya ke arah sistem perpajakan daerah yang lebih baik. [selengkapnya]
 
Inovasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, Komunitas Belajar Kota Pekalongan, MPKD-UGM
24 November 2009
Kemiskinan merupakan masalah publik di negara berkembang yang tidak ada habis-habisnya dibahas dan dicari solusinya. Banyak terobosan kebijakan yang sudah dilakukan tetapi banyak juga yang berakhir dengan kegagalan atau bahkan menimbulkan persoalan-persoalan baru. Dalam forum yang diperuntukkan bagi Komunitas Belajar Perkotaan Pekalongan ini, saya diminta untuk membahas berbagai pendekatan baru dalam penanggulangan kemiskinan. Tidak mudah untuk melakukan terobosan kebijakan bagi aparat pemerintah daerah yang sudah sangat padat agendanya dengan kegiatan-kegiatan rutin. Tetapi kiranya perlu dipertimbangan di masa depan untuk lebih mengutamakan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai lembaga Ornop yang punya komitmen kuat dalam penanggulangan kemiskinan. [selengkapnya]
 
"Kerjasama Antar-Daerah: Kasus Sekber Kartamantul", International Workshop on Local Co-Creation, Ritsumeikan University, Kyoto
14 November 2009
Di tengah program pelatihan TOT Perencanaan Pembangunan yang diadakan oleh Bappenas bersama Ritsumeikan University, saya mendapat kehormatan untuk menyajikan materi tentang Local Co-Creation di Kyoto, Jepang. Saya mengangkat sesuatu yang saya ketahui yaitu tentang kasus Sekber Kartamantul yang sedikit-banyak telah berhasil mewujudkan sebuah kerjasama antar Pemda dalam penanganan sampah. Saya harus berterima kasih kepada Pak Ferry Anggoro, pelaksana harian di Sekber Kartamantul, dan Prof. Achmad Djunaedi, mantan Kepala Bappeda Provinsi DI Jogjakarta, yang memberikan sejumlah data dan informasi untuk paparan saya di Kyoto ini. Sebagian besar bentuk kerjasama antar pemangku kepentingan dalam pelayanan publik di Jepang telah berjalan sangat baik seperti banyak terlihat di negara-negara maju. Namun dari paparan ini saya juga mendapatkan banyak masukan dari peserta seminar mengenai pentingnya tindakan nyata bagi penyempurnaan sistem pelayanan publik di Indonesia. [selengkapnya]
 
RPJMD dan Kinerja Pemda, hotel Saphir
09 November 2009

Sebuah kesempatan untuk ikut serta dalam pembinaan anggota DPRD masa jabatan 2009-2014 yang masih segar saya penuhi dalam lokakarya tentang RPJMD di hotel Saphir Jogja. Kali ini seluruh anggota DPRD kabupaten Bantul dapat mengikuti forum ini. Tampaknya pemahaman tentang RPJMD diantara para anggota dewan belum terlalu dalam, apalagi tentang soal-soal lebih teknis seperti RKPD Satuan Kerja dan RKA-SKPD yang merupakan perangkat perencanaan dan penganggaran penting di daerah. Belum banyak yang bertanya dan menyampaikan gagasan strategis untuk meningkatkan kinerja Pemda. Tetapi saya sungguh-sungguh berharap bahwa kinerja dewan di daerah tidak mengecewakan, tidak seperti di tingkat DPR yang saat ini saja sudah menunjukkan pertanda yang mengecewakan.

[selengkapnya]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.