|
|
UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) |
11 Desember 2008 |
By kumoro | December 11, 2008
Undang-undang ini sebenarnya datang terlambat di tengah semakin maraknya mekanisme transaksi keuangan secara elektronik dan begitu banyaknya blogger yang bebas menghasilkan atau mendistribusikan informasi melalui dunia maya di Internet. Tetapi memang regulasi sering datang terlambat. Setelah ada banyak pelanggaran dan pihak-pihak yang dirugikan mulai mengeluh, baru pemerintah melihat pentingnya pengaturan tentang lalu-lintas informasi elektronik ini.
Nah, para hacker dan para blogger yang sering mengacau atau sering menyebarluaskan informasi yang tidak benar, siap-siaplah anda terjerat pasal-pasal dalam undang-undang ITE ini jika ada pihak-pihak yang tidak terima dan mengadukan anda. Tentu undang-undang ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan komunitas blogger di Indonesia yang semakin hari semakin banyak. Tetapi, pada intinya setiap orang harus memperhitungkan masalah HAKI, muatan dari pernyataan di blog, atau apa saja yang mungkin bisa merugikan orang banyak.
uu-11-2008-ttg-ite.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.40/2006 ttg Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional |
23 November 2008 |
By kumoro | November 23, 2008
Sebuah peraturan yang menindaklanjuti undang-undang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).
[selengkapnya] |
|
Inpres No.5 th 2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi |
20 November 2008 |
By kumoro | November 20, 2008
Komitmen pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk mewujudkan pemberantasan korupsi secara serius tampak dengan keluarnya Inpres tentang percepatan pemberantasan korupsi ini. Namun dari pengalaman kita melihat bahwa sesungguhnya sudah begitu banyak peraturan perundangan maupun instruksi yang dikeluarkan oleh rejim pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Hasilnya masih jauh dari memuaskan. Namun rakyat tetap perlu memberi kesempatan kepada rejim pemerintahan yang terpilih secara langsung ini untuk membuktikan komitmennya.
inpres-no5-th-2004-ttg-percepatan-pemberantasan-korupsi.pdf
[selengkapnya] |
|
Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Koperasi & UMKM |
09 November 2008 |
By kumoro | September 9, 2008
Naskah awal ini merupakan bagian dari Background Study dari kajian RPJMN bidang Koperasi dan UMKM di Bappenas.
[selengkapnya] |
|
UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan |
03 November 2008 |
By kumoro | November 18, 2008
Undang-undang tentang ketentuan umum perpajakan yang baru ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan terus-menerus dari sistem perpajakan modern di Indonesia. Pada dasarnya, kebijakan keuangan negara yang paling baik bukan mendasarkan diri pada eksploitasi sumberdaya alam maupun utang luar negeri. Karena itu pembenahan sistem perpajakan mutlak dilakukan secara berkesinambungan. Terkait dengan pajak penghasilan, ketentuan baru menetapkan kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak), perluasan rentang penghasilan kena pajak, penghapusan FLN (Fiskal Luar Negeri) dan tarif pungutan yang lebih tinggi kepada warganegara yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kecuali itu, terdapat pula ketentuan menarik tentang sunset policy, yaitu fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga. Apalagi yang masih bisa diperbaiki? Ini tentunya tetap menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah, politisi, akademisi, maupun praktisi perpajakan.
uu-no28-th-2007-ttg-ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan.pdf
[selengkapnya] |
|
Sistem Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS) |
03 November 2008 |
By kumoro | November 24, 2007
Pemahaman mengenai manajemen informasi dalam organisasi publik harus dimulai dari kerangka kebijakan bagi pengembangan Sistem Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS). Pengembangan organisasi publik secara nasional dapat dilihat dari kerangka pengembangan lembaga kenegaraan yang meliputi lembaga eksekutif (presiden), legislatif (DPR) dan judikatif (MK, MA) maupun pengembangan kebijakan yang mengaitkan lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Tidak kurang pentingnya adalah lembaga-lembaga pendukung pemerintah seperti kabinet dan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Kabinet sekarang ini disusun dengan pola tiga orang menteri koordinator, menteri-menteri yang memimpin departemen, dan menteri-menteri negara yang tidak memimpin departemen. Kecuali itu terdapat 25 LPND yang menjadi penunjang kegiatan administrasi-pemerintahan. Informasi ini dapat dilihat dari portal www.indonesia.go.id. Seiring dengan perkembangan teknologi, SIMNAS harus disusun dengan pemahaman menyeluruh terhadap perkembangan teknologi satelit, perkembangan integrasi multi-media serta informasi audio-visual.
simnas.pdf
[selengkapnya] |
|
Permendagri No.46/2008 ttg Pedoman Organisasi BPBD |
01 November 2008 |
By kumoro | November 1, 2008
Setelah UU No.24/2007 disahkan, beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden disahkan, kini terdapat Permendagri No.46 tahun 2008 yang memberi pedoman teknis kepada daerah untuk membentuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Tentunya keberadaan satuan ini di daerah bukan hanya dimaksudkan untuk menambah banyaknya pejabat struktural, tetapi untuk mewadahi kegiatan penanggulangan bencana daerah yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik.
permendagri-no-46-th-2008.pdf
[selengkapnya] |
|
Permen Kominfo No.28/2006 ttg Penggunaan Domain go.id |
01 November 2008 |
By kumoro | November 20, 2008
Sebuah peraturan menteri yang ditafsirkan dengan pro dan kontra oleh masyarakat pemerhati pengembangan e-government dalam organisasi pemerintah daerah. Penggunaan alamat domain yang berakhiran -kab.go.id untuk kabupaten dan -kot.go.id untuk kota memang akan menciptakan keseragaman dan mungkin memudahkan pengguna dalam mencari sumber informasi maupun berinteraksi dengan administrator situs Pemda. Namun masalahnya adalah bahwa datangnya Permenkominfo ini agak terlambat. Sebagian Pemda sudah punya nama situs web yang sudah akrab dan diketahui dengan baik oleh masyarakat. Apakah nama-nama situs yang sudah “grand-fathered” itu harus diubah dengan terbitnya Permenkominfo ini? Ini yang harus dipikirkan kembali.
permen-kominfo-no28-th-2006-penggunaan-domain-goid.pdf
[selengkapnya] |
|
Konsep Dasar dan Pemanfaatan Database |
21 Oktober 2008 |
By kumoro | October 21, 2007
Sejalan dengan berkembangnya sistem pengolahan data secara elektronik, konsep dasar database berkembang sangat cepat. Ada begitu banyak program aplikasi database yang dapat dibeli dalam bentuk paket yang siap pakai maupun program pesanan khusus (taylor-made) yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi tertentu. Namun yang harus dipahami oleh para mahasiswa program S2 Administrasi Negara adalah bagaimana sistem database yang dikembangkan dalam setiap program aplikasi dan pemanfaatannya dalam tugas-tugas administrasi publik. Untuk itu, kuliah tentang database akan ditunjang dengan praktik di lab komputer dengan menggunakan program aplikasi database yang cukup populer saat ini, yaitu Microsoft Access. Ini diharapkan akan bermanfaat untuk memahami struktur database dalam program paket besar yang lain seperti Oracle, DBMS, Clariion, atau paket-paket lain yang biasanya dibeli oleh organisasi swasta.
konsep-dasar-dan-pemanfaatan-database.ppt
[selengkapnya] |
|
UU No.10 th 2008 tentang Pemilu Legislatif tahun 2009 |
03 September 2008 |
By kumoro | September 12, 2008
Inilah salah satu produk undang-undang yang begitu penting dan sekaligus mengundang banyak kontroversi bagi pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Sistem penentuan kursi bagi anggota DPR, DPD dan DPRD ditentukan berdasarkan sistem proporsional terbuka. Tetapi salah satu ketentuan yang masih menjadi perdebatan adalah pasal 214 undang-undang ini yang mengatur tentang sistem penentuan Caleg yang akan menduduki kursi legislatif, apakah berdasarkan nomor urut atau berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh. Beberapa partai politik tetap memilih berdasarkan nomor urut, tetapi cukup banyak partai yang menghendaki berdasarkan jumlah suara terbanyak. Ketentuan ini memang sangat penting dan menentukan kualitas keterwakilan rakyat dalam Pemilu 2009.
uu-no10-th-2008-ttg-pemilu-legislatif.pdf
[selengkapnya] |
|
|