Elasticity, Supply & Demand, and Government Policies
07 September 2015
The impact of government policies on economy can be understood by explaining two aspects: price control and taxation. The basic principle of microeconomics relevant to explain this is elasticity, how supply and demand curves respond to different levels of price and income. Students of public policy should understand these concepts not only by exercising calculations, drawing graphs, and interpreting economic statistics. But, most importantly, they should understand the fundamental logic behind each concepts, practical examples, and policy consequences.
[selengkapnya]
Sinergi DPD-RI dan Pemda dalam Penyusunan Anggaran Pro-Rakyat, Jogja
30 Juli 2015
Setelah sekian lama para wakil rakyat dari daerah yang menjadi unsur pembentuk DPD mengeluhkan tentang kecilnya peran mereka dalam proses perumusan kebijakan publik di Indonesia, ada titik perubahan baru yang memungkinkan para anggota DPD berkontribusi dalam penyusunan APBN dan APBD. Namun untuk menuju kepada sistem bikameral yang menempatkan anggota "Senat" daerah ini ke dalam proses yang sesungguhnya di Indonesia, tampaknya masih perlu waktu yang panjang. Saya termasuk yang secara objektif ingin melihat bagaimana sesungguhnya kemampuan para Senator itu dalam memahami anggaran publik. Pengalaman pribadi saya menunjukkan bahwa dari segi substansi belum banyak para anggota DPD yang benar-benar menguasai peta permasalahan kebijakan publik, apalagi mampu dan berani mengusulkan terobosan kebijakan yang diperlukan. Meskipun forum yang digagas oleh DPD kali ini bermaksud mendengarkan usulan dari publik mengenai peran DPD terkait dengan proses penyusunan APBN dan APBD, saya justru ingin menantang kepiawaian mereka dalam hal memahami substansi masalah penganggaran publik di Indonesia sekarang ini.
[selengkapnya]
Reformasi Birokrasi Indonesia, Tantangan Implementasi dalam Krisis Paradigma, STIA-LAN, Bandung
30 Juni 2015
Memenuhi undangan dari Ketua STIA-LAN Bandung, saya membahas berbagai persoalan teoretis maupun praksis dalam disiplin ilmu administrasi negara di Indonesia. Dari segi teoretis, tantangan yang harus dihadapi bagi para ilmuwan administrasi negara adalah ketiadaan paradigma yang benar-benar dapat diikuti dengan mantab. Teori tentang birokrasi yang model dasarnya berasal dari Max Weber sekarang ini sudah didapati memiliki banyak kelemahan dan perlu pemikiran baru yang lebih sesuai dengan tantangan zaman. Sementara itu, teori baru tentang organisasi publik yang dikembangkan oleh paradigma New Public Management (NPM) sejak tahun 1990-an ternyata berumur sangat pendek dan belakangan terbukti sulit diterapkan atau bahkan mengakibatkan krisis ekonomi di beberapa negara pada awal abad ke-21 ini. Oleh sebab itu, para ilmuwan administrasi negara tengah dihadapkan pada krisis paradigma yang serius. Dari segi praksis, peran para ilmuwan dalam memecahkan persoalan birokrasi publik di Indonesia masih belum kelihatan. Menghadapi inefisiensi dan inefektivitas organisasi pemerintah sekarang ini, belum banyak kontribusi yang dapat ditunjukkan oleh para ilmuwan, peneliti, dosen ataupun akademisi di bidang administrasi negara. Lalu, apa yang harus segera dilakukan? Saya membahasnya bersama para dosen di STIA-LAN, Bandung. Tetapi ternyata forum ini juga melibatkan dosen dan peneliti dari Unpad, Unpar, IPDN, serta para birokrat di tingkat pusat dan daerah.
[selengkapnya]
"Anggaran Publik untuk BPJS Kesehatan", Seminar Bulanan, Program S2 MKP, Fisipol UGM
27 Mei 2015
Hasil penelitian tentang kebijakan untuk menciptakan sistem Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage, UHC) yang saya tulis dari kegiatan fellowship di University of Geneva saya paparkan dalam Seminar Riset Bulanan di ruang seminar MAP-UGM. Semua unsur kebijakan yang mengarah kepada UHC sudah dimiliki di Indonesia dengan beroperasinya BPJS Kesehatan sejak tahun 2014. Unsur-unsur itu antara lain sistem pembayaran layanan kesehatan yang bersifat prospektif, skema asuransi wajib, pengumpulan dana premi secara nasional, cakupan layanan untuk keluarga miskin, serta sistem kapitasi Case-Base Mix. Tetapi untuk dapat mencapai target ambisius berupa penjaminan biaya kesehatan bagi semua warga-negara Indonesia pada tahun 2019, banyak kendala implementasi yang harus dilewati. Dengan komitmen anggaran publik Indonesia yang hanya 3% dari PDB serta masalah koordinasi kebijakan yang masih sangat sulit, memang tidak mudah mencapai tujuan kebijakan tersebut. Pemahaman tentang pembiayaan jaminan kesehatan ini harus dilihat dari perspektif multi-disiplin, mulai dari ilmu ekonomi makro, politik, keuangan negara, farmasi dan kedokteran, kesehatan masyarakat, hingga sosiologi dan anthropologi kesehatan.
[selengkapnya]
"Peruntukan Rusunawa Tidak Sesuai Tujuan Awal", Tribun Jogja, News Analysis
04 Mei 2015
Seorang rekan wartawan menghubungi saya untuk memberikan komentar atau analisis tentang pemanfaatan Rusunawa (Rumah Susun Sewa) di kabupaten Sleman. Mengenai hal-hal teknis terkait strategi pengadaan hunian dan perumahan di Indonesia, sebenarnya saya tidak memiliki kepakaran yang memadai. Tetapi karena topik yang diminta adalah mengenai keberpihakan Pemerintah Daerah kepada keluarga miskin, saya menyanggupi untuk memberikan komentar lisan sedangkan teman wartawan menuliskan sesuai dengan topik yang dikehendaki. Komitmen pemerintah di tingkat daerah dalam memenuhi kebutuhan papan atau hunian dalam tingkat rumusan kebijakan sebenarnya sudah baik dan perlu terus ditindaklanjuti. Masalahnya adalah bahwa program yang dilaksanakan tanpa pengawasan yang ketat akan cenderung mudah dimanipulasi atau disalahgunakan. Pemanfaatan Rusunawa di Kabupaten Sleman adalah salah satu contoh kebijakan publik yang harus terus dimonitor supaya tujuan awal Pemda untuk memberikan hunian murah bagi keluarga miskin benar-benar tercapai dengan proyek Rusunawa ini.
[selengkapnya]
E-Budgeting dan Transparansi APBD
06 April 2015
Di tengah waktu mengikuti program fellowship di GIIDS, University of Geneva, saya coba menulis sesuatu tentang kisruh politik antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI Jakarta. Untuk pengembangan sistem anggaran di daerah yang lebih akuntabel dan responsif bagi kepentingan rakyat, bukan hanya soal konflik diantara kedua belah pihak yang perlu dicermati, tetapi bagaimana implikasinya bagi daerah-daerah di Indonesia. Pelajaran penting yang bisa ditarik dari banyak negara yang mampu membendung korupsi anggaran adalah dengan menerapkan e-budgeting tanpa keraguan. Ini telah terbukti ampuh melawan korupsi di Korea Selatan. Di beberapa negara skandinavia dan Amerika Serikat, publik juga dapat mengakses rancangan anggaran, mencermatinya, dan mengusulkan tindakan koreksi jika diperlukan. Tapi mengapa justru di Indonesia para politisi alergi dengan e-budgeting? Ada kepentingan apa sebenarnya sehingga sesuatu yang jelas-jelas mendorong transparansi dan akuntabilitas publik justru ditentang? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh para politisi di daerah. Saya mencoba mengirimkan artikel ini ke media, tapi ditolak karena isunya mungkin sudah terlewat. Tapi saya tetap ingin agar ada orang yang membacanya, setidaknya di website ini.
[selengkapnya]
Catatan Raperda Adminduk Inisiatif DPRD Provinsi DI Yogyakarta, Komisi A, DPRD DIY
26 Februari 2015
Sebuah acara konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi A, DPRD DI Yogyakarta, menghadirkan dua orang narasumber dari akademisi. Saya mencoba mengambil kesempatan ini untuk membedah sebuah Rancangan Peraturan Daerah yang seringkali masih mentah dan belum mengisi kekosongan hukum (legal vacuum) yang signifikan. Dalam draf Perda Adminduk yang merupakan inisiatif Dewan ini, banyak muatan regulasi yang sebenarnya sudah terdapat di tingkat perundangan yang lebih tinggi, diantaranya UU No.UU No.24 tahun 2013 dan Perpres No.112/2013 yang mengatur lingkup kebijakan yang sama. Salah satu yang mungkin mengemuka dalam Ranperda ini hanyalah soal KIA (Kartu Identitas Anak) dan KTLD (Kartu Tinggal Lain Domisili). Masalahnya, apakah Ranperda semacam ini memang benar-benar diperlukan dan akan membawa kemaslahatan bagi publik? Bagi wilayah Jogja yang sangat mengandalkan bisnis pariwisata, apakah ketentuan Adminduk ini tidak justru menambah ribet urusan warga? Saya melihat bahwa gagasan untuk membuat regulasi di banyak daerah seringkali masih problematis dan belum betul-betul memiliki muatan misi kebijakan untuk memecahkan masalah yang jelas.
[selengkapnya]
"Reformasi Penggajian ASN", Semiloka dan Konsultasi Publik UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UC Hotel, Jogja
25 Februari 2015
Memenuhi undangan dari Sekretariat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) saya memaparkan beberapa pemikiran tentang sistem penggajian bagi PNS di Indonesia. Salah satu amanat dari UU No.5/2014 adalah disusunnya Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai sistem penggajian, remunerasi, tunjangan atau sistem imbalan pada umumnya bagi PNS. Wacana tentang perombakan sistem penggajian ini sudah beredar lama diantara para akademisi, peneliti, maupun perumus kebijakan menyangkut PNS. Namun sampai sekarang tampaknya pemerintah masih ragu-ragu untuk membuat garis kebijakan reformasi yang jelas mengenai sistem penggajian. Setidaknya ada tiga pokok persoalan yang harus termuat dan dapat dipecahkan dengan PP ini apabila bisa segera diwujudkan, yaitu: 1) Pemberlakuan sistem gaji tunggal (single salary), 2) Pembenahan sistem pensiun pegawai yang lebih layak dan berkelanjutan, dan 3) Penggajian yang punya keterkaitan langsung dengan kinerja pegawai. Pentingnya pemberlakuan sistem "pay-for-performance" sudah sering disampaikan dalam berbagai seminar dan lokakarya. Inilah saatnya pemerintah serius mempersiapkannya agar pelayanan publik menjadi lebih efisien dan responsif sehingga daya saing bangsa dapat meningkat secara signifikan.
[selengkapnya]
"Menunggu Langkah Jokowi"
17 Februari 2015
Lebih dari satu bulan presiden Jokowi membiarkan langkah yang menggantung ketika inisiatif untuk mengganti pejabat Kapolri lebih awal mengundang kontroversi politik dan hukum. Kelambanan Presiden dalam menentukan langkah keberpihakan juga mengakibatkan konflik kelembagaan terbuka antar institusi KPK dan Polri. Perkembangan yang paling mengkhawatirkan adalah ketika Hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan ternyata dikabulkan oleh hakim. Dilema yang sangat besar bagi keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi kini menghadang bangsa Indonesia. Presiden tersandera oleh kepentingan politik mayoritas anggota DPR dan bahkan terancam untuk kehilangan dukungan dari koalisi partai yang selama ini mendukungnya. Sementara itu rakyat yang kecewa terhadap keputusan Jokowi yang melemahkan KPK tentu tidak akan melupakan ini sebagai momentum pengkhianatan kepercayaan rakyat yang sangat mengharapkan tindakan yang tegas terhadap para koruptor. Artikel ini saya tulis untuk koran lokal sebelum diputuskannya vonis pra-peradilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Karena sudah kurang aktual lagi, saya bisa paham bahwa redaksi tidak memuatnya. Tetapi materi analisisnya saya kira masih relevan dengan masa depan kebijakan pemberantasan korupsi di bawah Presiden Jokowi.
[selengkapnya]
Lagu Dolanan Bocah
22 Januari 2015
Saestunipun kathah lagu dolanan bocah ingkang ngemu piwucal sae tinimbang lagu-lagu modern jaman samangke ingkang kirang trep kangge lare. Ananging amargi ombyaking jaman modern, kita sedaya mboten kersa nularaken cakepan utawi syair lagu-lagu dolanan bocah menika. Lagu-lagu Jawi dolanan bocah ingkang enggal sampun wonten katrangan penganggit utawi pengarangipun. Kadosta, lagu "Tul Jaenak", "Jaran Kore" ingkang dipun populeraken dening Koes Plus, lagu "Gethuk" ingkang dipun tembangaken Nur Afni Octavia, utawi lagu remaja "Rama Ana Maling" ingkang populer saking album Eddy Silitonga. Nanging lagu-lagu dolanan bocah lami ingkang dipun tembangaken sak wanci lare-lare dolanan ing wekdal padhang rembulan racakipun mboten wonten katrangan penganggitipun. Ing mriki kawula inggah lagu dolanan bocah ingkang kalebet lami utawi tradhisional.
[selengkapnya]