Untuk mengelola kekuasaan secara demokratis dan adil di dalam entitas negara, sistem kawal dan imbang (checks and balances) mutlak diperlukan. Ada banyak konsep tentang sistem kawal dan imbang yang dikemukakan oleh para pemikir politik sejak abad ke-17, tapi salah satu yang terkenal adalah konsep “trias politica”, yaitu upaya memisahkan kekuasaan menjadi: eksekutif, legislatif, dan judikatif. Tetapi di dalam praktik sesungguhnya tidak seluruh kekuasaan dalam negara itu bisa dipisahkan secara tegas seperti diandaikan dalam trias politica. Campuran antara pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan penyatuan kekuasaan (fusion of powers) ternyata masih merupakan praktik ketatanegaraan yang dianut oleh sebagian besar negara, tidak terkecuali Indonesia