Kuliah ini membahas hal-hal mendasar terkait dengan sistem Pemilu (Pemilihan Umum) yang diselenggarakan sebagai salah satu sarana untuk menjamin keterwakilan politik. Secara umum, Pemilu legislatif maupun eksekutif menggunakan dua pola dasar, yaitu: 1) sistem proporsional (proportional representation) dan 2) sistem distrik (plurality system). Kedua sistem dasar dalam Pemilu ini di dalam praktik diterapkan secara berbeda-beda di setiap negara. Hampir semua negara menggunakan sistem campuran, antara sistem proporsional dan sistem distrik. Perlu dibahas pula keunggulan dan kelemahan dari kedua sistem ini dalam penerapannya.