Desentralisasi dan Pelaksanaan Urusan Berdasarkan PP No.38/2007
13 Januari 2009
Sudah hampir satu dasawarsa sistem pemerintahan di Indonesia dikelola secara terdesentralisasi. Tetapi tampaknya sejauh ini tujuan yang utuh dari kebijakan desentralisasi belum dapat dicapai secara memuaskan. Secara politis, desentralisasi memang merupakan konsekuensi logis dari kehidupan bangsa yang semakin demokratis di Indonesia yang memiliki wilayah dengan beragam potensi dan kondisi geografis. Namun tujuan akhir kebijakan desentralisasi untuk memakmurkan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup rakyat ternyata belum menampakkan hasil. Berbagai kebijakan yang menggariskan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ternyata masih membingungkan dan belum memiliki pola yang jelas. PP No.55/2005 dan PP No.38/2007 ternyata masih belum dapat dijadikan sebagai pedoman yang baik untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan umum di daerah. Saya terlibat dalam sebuah pekerjaan yang didukung secara tripartit antara pihak Bappenas, GTZ dari pemerintah Jerman dan CIDA dari pemerintah Canada untuk menyusun Bab 13 dari RPJMN 2009-2014 dan sekaligus memperjelas penyelenggaraan urusan pemerintahan sejalan dengan PP No.38/2007. Saya berharap banyak pihak yang akan bersedia memberikan data, informasi dan bahan pemikiran untuk tugas ini. Semoga.