Setelah didera dengan bencana alam yang bertubi-tubi dan setelah banyak rakyat yang menjadi korban, pemerintah dan para politisi di DPR merasakan urgensi dibuatnya sebuah undang-undang yang khusus mengenai penanggulangan bencana. Undang-undang No.24 tahun 2007 dibentuk guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang komprehensif. Namun justru karena paradigma yang dipakai di dalam undang-undang ini sangat progresif, banyak hal yang belum dipikirkan dari segi implementasinya. Perlu banyak aspek yang menyangkut sosialisasi, diseminasi serta telaah atas implikasi dari undang-undang ini yang perlu diketahui oleh para pelaksana, tidak terkecuali oleh para mahasiswa magister studi kebijakan.
analisis-uupb-dan-rencana-aksi-nasional.ppt
|