UU No.20 th 2008 ttg Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
02 April 2008
Undang-undang baru tentang UMKM ini sebenarnya telah ditunggu sekian lama sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah terhadap usaha kecil yang mendukung ekonomi rakyat. Dalam perangkat peraturan sebelumnya, usaha mikro belum diakomodasi dalam undang-undang. Per definisi, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50 juta dan penjualan tahunan hingga Rp 300 juta. Dalam kenyataan, usaha inilah yang paling banyak dilakukan oleh orang kecil, para PKL (pedagang kaki lima), pengusaha gurem, atau apapun istilahnya, yang selama ini hanya menjadi objek penggusuran oleh aparat pemerintah. Kecuali itu, undang-undang ini juga mengatur secara lebih rinci tentang bentuk-bentuk kemitraan antara pemerintah, pengusaha besar, dan pengusaha kecil. Apakah kebijakan ini akan didukung oleh para perumus kebijakan di seluruh Indonesia? Ini yang masih harus dibuktikan di lapangan.