Perpres No.8 th 2008 ttg Badan Nasional Penanggulangan Bencana
02 April 2008
Perpres ini disahkan sebagai salah satu peraturan penjelas dari UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Banyak pihak yang mengharapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kinerjanya akan lebih baik jika dibandingkan sistem organisasi di tingkat nasional yang sebelumnya dibentuk, yaitu Bakornas PB (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana). Tetapi melihat rincian dari pasal-pasalnya, tampaknya banyak