By kumoro | August 13, 2007
Hampir bersamaan waktunya dengan polemik tentang kemungkinan perubahan UU No.32/2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah setelah adanya Keputusan MK mengenai calon independen, pemerintah mengeluarkan dua produk peraturan mengenai manajemen pemerintahan daerah: PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan dan PP No.41/2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah. Ada beberapa perubahan penting yang termuat di dalam dua peraturan baru ini. Tetapi dengan menelaah butir-butir peraturan secara cermat, tampaknya masih terdapat potensi permasalahan di lapangan. Efektivitas kegiatan pemerintah daerah dalam pembangunan maupun pelaksanaan pelayanan publik tentu akan tergantung kepada bagaimana aparat Pemda menyikapi restrukturisasi lembaga berdasarkan peraturan baru tersebut. |