Sudah banyak forum diskusi, seminar, diskusi panel, lokakarya dan forum dialog lainnya yang membahas masalah buruh migran atau TKI, tidak terkecuali masalah yang dihadapi TKI di Malaysia. Tetapi meskipun usulan dan rekomendasi kebijakan sudah banyak disampaikan kepada pemerintah dan konon pemerintah juga sudah berupaya melakukan berbagai terobosan, berbagai persoalan menyangkut TKI masih selalu ada, dan bahkan semakin kompleks. UU No.39/2004, Inpres No.6/2006, MOU antara Indonesia-Malaysia adalah berbagai macam rumusan kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran HAM, pelecehan, dan penyiksaan para TKI yang bekerja di Malaysia. Tetapi mengapa kasus-kasus penyiksaan dan pelanggaran masih terus terjadi? Sudah saatnya pemerintah untuk memperbaiki komitmen, bukan hanya dengan MOU tetapi dengan melaksanakan berbagai kebijakan di lapangan secara konsisten. Inilah agenda pokok dalam memberikan perlindungan kepada TKI.
"/>
|