By kumoro | April 25, 2007
Tahun 1999-2004 adalah periode ketika sistem pemerintahan daerah mengikuti mekanisme “legislative-heavy” sehingga DPRD begitu berkuasa di hadapan eksekutif daerah (gubernur, bupati/walikota). Banyak kekacauan politik maupun administratif di daerah karena konflik eksekutif-legislatif yang berkepanjangan atau karena konspirasi diantaranya keduanya yang mengakibatkan merebaknya korupsi di daerah. Setelah dilaksanakannya Pilkada secara langsung mulai pertengahan tahun 2005, mekanisme kawal dan imbang (checks and balances) sebagian sudah berubah. Perkembangan terakhir ialah disahkannya PP No.3/2007 yang memberlakukan “triple accountability”, bahwa seorang kepala daerah harus bertanggungjawab kepada pejabat atasan, kepada DPRD, dan sekaligus kepada rakyat di daerah. Apakah mekanisme kawal dan imbang semacam ini akan lebih efektif? Ada banyak hal yang memerlukan catatan tersendiri. |