|
|
Pengaruh Buruk Korupsi di Negara-negara Berkembang |
29 April 2008 |
Karena begitu banyaknya pola perilaku korup yang sudah dianggap biasa sedangkan pemberantasannya sangat sulit, sebagian masyarakat menyikapi korupsi secara permisif. Tetapi yang sering tidak disadari ialah bahwa akibat dari korupsi yang sudah mendarah-daging dalam sistem ekonomi akan sangat buruk. Bukan saja bagi citra birokrasi pemerintah, tetapi bagi bangsa yang bersangkutan. Tidak ada pilihan lagi. Korupsi
[selengkapnya] |
|
“Budaya Suap”, Kedaulatan Rakyat, 25 April 2008 |
25 April 2008 |
By kumoro | April 25, 2008
Artikel tentang Budaya Suap ini muatannya sebenarnya sudah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan seminar, lokakarya, kuliah, dan sebagainya. Tetapi saya melihat dalam karut-marut tentang persoalan korupsi di Indonesia, menyadari kesalahan umum tentang budaya suap (atau lebih tepatnya budaya korupsi) tetap sangat penting. Betapapun, pemberantasan korupsi perlu tindakan kolektif. Dan tindakan kolektif itu bermula dari penyadaran kolektif pada semua unsur bahwa budaya suap adalah musuh kita bersama.
[selengkapnya] |
|
Belajar dari Kegagalan Implementasi Kebijakan BLT |
23 April 2008 |
By kumoro | April 23, 2008
Harga minyak di pasar internasional pada bulan April 2008 ini sudah mencapai tingkat tertinggi sepanjang sejarah. Bagi pemerintah, tampaknya tidak ada pilihan lain kecuali menaikkan harga BBM di dalam negeri sekalipun risikonya adalah popularitas presiden sebagai taruhan. Lalu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk meredam dampak negatif dari kebijakan semacam itu terhadap ekonomi masyarakat? Apakah mesti diterapkan kebijakan BLT seperti pernah dilakukan pada tahun 2005 yang sangat banyak penyimpangan itu? Kasus untuk kuliah Kebijakan Publik berikut ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai kegagalan implementasi dari suatu kebijakan yang dirumuskan secara tergesa-gesa dengan persiapkan yang serampangan.
tugas-25-april-2008-implementasi-blt.pdf
[selengkapnya] |
|
Peraturan Pemerintah No.19 th 2008 tentang Kecamatan |
21 April 2008 |
By kumoro | April 21, 2008
Kecamatan adalah merupakan perangkat daerah dan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pelayanan umum di tingkat kecamatan. Penegasan ini dapat diperoleh dari PP yang baru mengenai kecamatan ini. Selain itu, PP ini juga memuat penjelasan lebih rinci tentang tata-cara pemekaran kecamatan apabila dipandang perlu oleh para pejabat di daerah.
pp-no19-th-2008-tentang-kecamatan.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.6 th 2008 tentang Pedoman Evaluasi Pemda |
03 April 2008 |
By kumoro | April 30, 2008
Kebijakan otonomi daerah mengakibatkan terciptanya begitu banyak kabupaten/kota baru karena pemekaran. Sayangnya, upaya pemekaran itu tidak disertai dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. PP ini antara lain keluar dengan semangat agar evaluasi terhadap daerah otonom dapat dilakukan secara sistematis berdasarkan kriteria yang objektif. Namun sekali lagi, penggunaan tata-cara evaluasi dan hasil evaluasinya sendiri akan sangat tergantung kepada komitmen para perumus kebijakan. Materi ini diperoleh dari www.legislasi.org.
pp-no6-th-2008-ttg-evaluasi-pemda.pdf
[selengkapnya] |
|
Permendagri No.1 th 2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan |
02 April 2008 |
Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan fasilitas layanan umum dan proses urbanisasi yang berlangsung terus di semua daerah, strategi perencanaan untuk mengembangkan perkotaan menjadi salah satu tugas penting Pemda. Ibarat pekerjaan menggambar di kertas yang putih, merencanakan dari sesuatu yang belum ada akan sangat mudah. Tetapi merencanakan kawasan yang di dalamnya sudah berkembang berbagai fasilitas
[selengkapnya] |
|
Peraturan Pemerintah No.60/2008 ttg Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
02 April 2008 |
Saturday, October 25th, 2008
Peraturan Pemerintah ini merupakan produk peraturan perundangan paling baru tentang mekanisme pengendalian dan pemeriksaan di dalam lembaga-lembaga pemerintah. Seandainya diterapkan dengan konsisten, ada banyak hal yang harus dibenahi di dalam lembaga-lembaga pengawas dan pemeriksa seperti BPK, BPKP, Inspektorat Daerah dan lembaga-lembaga lainnya.
[selengkapnya] |
|
Perpres No.8 th 2008 ttg Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
02 April 2008 |
Perpres ini disahkan sebagai salah satu peraturan penjelas dari UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Banyak pihak yang mengharapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kinerjanya akan lebih baik jika dibandingkan sistem organisasi di tingkat nasional yang sebelumnya dibentuk, yaitu Bakornas PB (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana). Tetapi melihat rincian dari pasal-pasalnya, tampaknya banyak
[selengkapnya] |
|
UU No.20 th 2008 ttg Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
02 April 2008 |
Undang-undang baru tentang UMKM ini sebenarnya telah ditunggu sekian lama sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah terhadap usaha kecil yang mendukung ekonomi rakyat. Dalam perangkat peraturan sebelumnya, usaha mikro belum diakomodasi dalam undang-undang. Per definisi, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50 juta dan penjualan tahunan hingga Rp 300 juta. Dalam kenyataan, usaha inilah yang paling banyak dilakukan oleh orang kecil, para PKL (pedagang kaki lima), pengusaha gurem, atau apapun istilahnya, yang selama ini hanya menjadi objek penggusuran oleh aparat pemerintah. Kecuali itu, undang-undang ini juga mengatur secara lebih rinci tentang bentuk-bentuk kemitraan antara pemerintah, pengusaha besar, dan pengusaha kecil. Apakah kebijakan ini akan didukung oleh para perumus kebijakan di seluruh Indonesia? Ini yang masih harus dibuktikan di lapangan.
[selengkapnya] |
|
Reorganisasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik, Bantul, 13 Nov 2008 |
02 April 2008 |
Diantara kabupaten/kota lain di wilayah provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, kabupaten Bantul adalah yang paling awal membenahi Struktur Organisasi dan Tatalaksana (SOT), menyesuaikan dengan PP No.41 tahun 2007. Ada beberapa jenis jabatan struktural yang baru, ada beberapa perubahan nomenklatur, bahkan ada dinas yang sebenarnya tidak termasuk dalam ketentuan tentang urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan
[selengkapnya] |
|
|