By kumoro | August 6, 2007
Di dalam carut-marut pembagian kewenangan dan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang pembagian urusan tampaknya belum berhasil menyelesaikan masalah. Tidak adanya penjelasan yang eksplisit mengenai wilayah kekuasaan yang masuk kategori “urusan lintas kabupaten/kota” adalah salah satu kelemahan di dalam PP ini. Maka terbitnya PP No.38 tahun 2007 disambut dengan antusias untuk memecahkan persoalan yang sudah menyita banyak energi dalam sistem pemerintahan daerah. Bisakah PP ini memberikan pedoman dan garis pedoman yang jelas? Tampaknya semua pihak harus memulai dengan mencermati isi peraturannya sendiri. Termasuk lampirannya yang cukup panjang.
pp-38-2007_1.doc
[selengkapnya...] |