|
|
| Permen Kominfo No.28/2006 ttg Penggunaan Domain go.id |
| 01 November 2008 |
By kumoro | November 20, 2008
Sebuah peraturan menteri yang ditafsirkan dengan pro dan kontra oleh masyarakat pemerhati pengembangan e-government dalam organisasi pemerintah daerah. Penggunaan alamat domain yang berakhiran -kab.go.id untuk kabupaten dan -kot.go.id untuk kota memang akan menciptakan keseragaman dan mungkin memudahkan pengguna dalam mencari sumber informasi maupun berinteraksi dengan administrator situs Pemda. Namun masalahnya adalah bahwa datangnya Permenkominfo ini agak terlambat. Sebagian Pemda sudah punya nama situs web yang sudah akrab dan diketahui dengan baik oleh masyarakat. Apakah nama-nama situs yang sudah “grand-fathered” itu harus diubah dengan terbitnya Permenkominfo ini? Ini yang harus dipikirkan kembali.
permen-kominfo-no28-th-2006-penggunaan-domain-goid.pdf
[selengkapnya] |
| |
| Konsep Dasar dan Pemanfaatan Database |
| 21 Oktober 2008 |
By kumoro | October 21, 2007
Sejalan dengan berkembangnya sistem pengolahan data secara elektronik, konsep dasar database berkembang sangat cepat. Ada begitu banyak program aplikasi database yang dapat dibeli dalam bentuk paket yang siap pakai maupun program pesanan khusus (taylor-made) yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi tertentu. Namun yang harus dipahami oleh para mahasiswa program S2 Administrasi Negara adalah bagaimana sistem database yang dikembangkan dalam setiap program aplikasi dan pemanfaatannya dalam tugas-tugas administrasi publik. Untuk itu, kuliah tentang database akan ditunjang dengan praktik di lab komputer dengan menggunakan program aplikasi database yang cukup populer saat ini, yaitu Microsoft Access. Ini diharapkan akan bermanfaat untuk memahami struktur database dalam program paket besar yang lain seperti Oracle, DBMS, Clariion, atau paket-paket lain yang biasanya dibeli oleh organisasi swasta.
konsep-dasar-dan-pemanfaatan-database.ppt
[selengkapnya] |
| |
| UU No.10 th 2008 tentang Pemilu Legislatif tahun 2009 |
| 03 September 2008 |
By kumoro | September 12, 2008
Inilah salah satu produk undang-undang yang begitu penting dan sekaligus mengundang banyak kontroversi bagi pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Sistem penentuan kursi bagi anggota DPR, DPD dan DPRD ditentukan berdasarkan sistem proporsional terbuka. Tetapi salah satu ketentuan yang masih menjadi perdebatan adalah pasal 214 undang-undang ini yang mengatur tentang sistem penentuan Caleg yang akan menduduki kursi legislatif, apakah berdasarkan nomor urut atau berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh. Beberapa partai politik tetap memilih berdasarkan nomor urut, tetapi cukup banyak partai yang menghendaki berdasarkan jumlah suara terbanyak. Ketentuan ini memang sangat penting dan menentukan kualitas keterwakilan rakyat dalam Pemilu 2009.
uu-no10-th-2008-ttg-pemilu-legislatif.pdf
[selengkapnya] |
| |
| “Ironi Kebijakan Elpiji”, Kedaulatan Rakyat, 28 Agustus 2008 |
| 30 Agustus 2008 |
By kumoro | August 30, 2008
Sebuah contoh lagi kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat ditunjukkan oleh pemerintah pada awal minggu ketiga bulan Agustus 2008, menyambut bulan Ramadhan tahun ini. Pemerintah membiarkan Pertamina bertindak sepihak menaikkan harga elpiji tabung 12 kg yang jelas-jelas akan mengancam program konversi dari minyak tanah ke elpiji. Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah sudah tidak sensitif lagi dengan persoalan keseharian rakyat dan tidak bisa memerankan sebagai pembela kepentingan publik. Sebagai perusahaan negara, Pertamina tidak lagi bisa dikendalikan oleh pemerintah dan karena itu bukan merupakan representasi kepentingan publik. Inilah kenyataan yang oleh Francis Fukuyama atau Noam Chomsky disebut sebagai negara gagal (failed state).
[selengkapnya] |
| |
| Pengelolaan Website Pemerintah di Indonesia |
| 11 Agustus 2008 |
By kumoro | August 11, 2008
Sebagian besar website pemerintah di Indonesia masih terkesan dikelola seadanya dan kurang serius. Kesan ini langsung tampak begitu kita melihat website pemerintah daerah yang sudah diluncurkan. Bagaimana sebetulnya profil website pemerintah tersebut? Ini yang perlu dipahami oleh para mahasiswa peminat Pemel (Pemerintahan Elektronik, E-government) supaya bisa mendalami berbagai persoalan teknis maupun non teknis yang dihadapi oleh pengelola website pemerintah tersebut.
pengelolaan-website-di-indonesia.ppt
[selengkapnya] |
| |
| Peraturan Pemerintah No.41 th 2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah |
| 06 Agustus 2008 |
By kumoro | August 6, 2007
Dalam masa transisi pemerintahan daerah, dapat diikuti beberapa peraturan yang menunjukkan arah perubahan kebijakan menyangkut susunan organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah. PP No.84 tahun 2000 yang memberikan keleluasaan penuh kepada daerah untuk membentuk organisasi ternyata justru mengakibatkan proliferasi organisasi, satuan-satuan organisasi Pemda membengkat tanpa penyesuaian dengan kebutuhan riil daerah. Lalu, PP No.8 tahun 2003 dimaksudkan untuk mengerem kecenderungan itu dengan memberi pedoman struktur organisasi yang terbatas, misalnya saja ketentuan bahwa jumlah dinas maksimal bagi kabupaten/kota adalah 14 dinas sedangkan jabatan struktural tidak boleh lebih dari 370 jenis jabatan. Ketentuan ini lalu dianggap oleh banyak daerah sebagai ketentuan yang membatasi ruang gerak daerah untuk membentuk perangkat yang dibutuhkan. Maka terbitnya PP No.41 tentang organisasi perangkat daerah diharapkan mampu mencapai dua tujuan sekaligus: memberi kesempatan kepada daerah untuk membentuk satuan yang dibutuhkan tetapi juga mengerem kecenderungan proliferasi organisasi. Kriteria untuk menentukan besaran organisasi perangkat daerah juga diperjelas dengan bobot 40% untuk variabel jumlah penduduk, 35% untuk variabel luas wilayah, dan 25% untuk variabel volume APBD. Diharapkan bahwa kelemahan-kelemahan yang ada pada produk peraturan sebelumnya akan dapat diatasi dengan terbitnya PP ini.
pp-no41-th2007.doc
[selengkapnya] |
| |
| Peraturan Mendagri No.13 th 2006 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 03 Agustus 2008 |
By kumoro | August 6, 2007
Banyak aparat daerah yang mungkin masih dalam proses untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme Anggaran Berbasis Kinerja seperti yang diatur di dalam UU No.17 tahun 2003 dan peraturan teknis yang sebelumnya dijabarkan dalam Kepmendagri No.29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tetapi kini sudah muncul Peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada beberapa ketentuan yang menuntut penyesuaian dengan segera. Misalnya, unsur belanja yang selama ini dibedakan antara Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik dengan komponen Belanja Administrasi Umum (BAU) dan Belanja Operasional (BOP) kini harus dikonversi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung. Demikian pula, lampiran Kepmendagri No.13/2006 yang sangat tebal ini tentu menuntut ketelitian dan kecermatan tersendiri dari aparat keuangan di daerah.
permen_no_13_2006.doc
[selengkapnya] |
| |
| Bedah buku Desentralisasi Fiskal, 7 Agustus 2008 |
| 02 Agustus 2008 |
By kumoro | August 11, 2008
Walaupun tidak dihadiri oleh semua mahasiswa MAP-UGM karena jadwal waktunya yang kurang menyenangkan, jam 14.00, bedah buku saya yang berjudul “Desentralisasi Fiskal: Politik dan Perubahan Kebijakan 1974-2004″, relatif berjalan dengan baik. Banyak peserta yang antusias mengajukan berbagai pertanyaan tentang implikasi kebijakan dari desentralisasi fikal yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Kesimpulan pokok dari buku yang berasal dari disertasi ini tampaknya masih sahih, bahwa desentralisasi fiskal baru bisa memenuhi tujuan politik tetapi belum bisa memenuhi tujuan ekonomi untuk mensejahterakan rakyat.
deskripsi-umum-sejarah-desentralisasi-fiskal.pdf
[selengkapnya] |
| |
| Kisi-kisi Seminar Nasional tentang Reformasi Birokrasi |
| 16 Juli 2008 |
By kumoro | July 16, 2008
Penelitian tentang Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia ini dilaksanakan oleh tim peneliti MAP-UGM yang bekerjasama dengan Partnership for Governance, Bappenas, dan UNDP Jakarta. Hasil dari penelitian ini diharapkan akan dapat dimanfaatkan sebagai rencana tindak bagi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang akan dimulai pada tahun 2009. Studi akan mencakup banyak lembaga pemerintah di tingkat pusat dan juga mengambil objek kajian di 8 provinsi dan kabupaten di Indonesia. Rangkaian studi akan diawali dengan seminar, FGD (Focused Group Discussion), pertemuan para pakar, selain wawancara secara mendalam dengan banyak pejabat di daerah.
kisi-seminar-nasional.pdf
[selengkapnya] |
| |
| UU No.26 th 2007 tentang Penataan Ruang |
| 14 Juli 2008 |
By kumoro | July 14, 2008
Inilah produk peraturan pokok yang sangat relevan bagi para perencana, terutama dalam upaya pengembangan rencana spasial di tingkat nasional maupun daerah. Ada beberapa ketentuan yang masih mengacu pada kriteria perencanaan spasial yang lama, tetapi ada juga banyak ketentuan teknis baru yang disesuaikan dengan paradigma baru dalam perencanaan spasial.
uu-no26-th-2007-ttg-penataan-ruang.pdf
[selengkapnya] |
|
| |