By kumoro | July 14, 2008
Ketentuan mengenai manajemen aset publik sudah diatur dengan sangat rinci di dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di dalamnya sudah terdapat 10 fungsi manajemen aset publik, yaitu: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Bentuk-bentuk pemanfaatan aset publik juga sudah mengakomodasi berbagai kemungkinan seperti pembelian, sewa, pinjam-pakai, kerjasama pemanfaatan, hingga bangun-guna-serah (Built-Operate-Transfer, BOT) dan bangun-serah-guna (Built-Transfer-Operate).
Akan tetapi, ketentuan-ketentuan di dalam PP No.6 tahun 2006 tersebut tampaknya dirasa terlalu prosedural terutama terkait dengan kebutuhan untuk menarik investasi dari luar negeri. Banyak negara tetangga yang ternyata lebih liberal dalam investasi karena memberikan kemungkinan jangka waktu investasi yang relatif lama, yang tentu terkait dengan pengelolaan aset publik oleh para investor asing. Oleh sebab itu, peraturan tersebut kemudian direvisi dengan terbitnya PP No.38 tahun 2008.
pp-no6-th-2006.pdf
pp-no38-th-2008.pdf
[selengkapnya] |