Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
Juli 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
30123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123
45678910
 

Arsip Artikel



UU No.2 th 2011 tentang Partai Politik
28 November 2011
Undang-undang ini merupakan revisi dari UU No.2 tahun 2008 tentang hal yang sama, yaitu partai politik. Dari uraian mengenai latar-belakang dan penjelasan umumnya, dapat diketahui bahwa semangat dari perubahan dilakukan untuk mengefektifkan sistem presidensial. Ada empat hal yang dilakukan untuk mencapainya, yaitu: 1) mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana, 2) mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, 3) mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel, dan 4) mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. Selanjutnya, secara rinci sebenarnya yang disempurnakan dalam undang-undang baru ini adalah menyangkut persyaratan pembentukan Parpol, persyaratan kepengurusan Parpol, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Parpol dan kemandirian Parpol. Apakah kehendak untuk memperkuat efektivitas kebijakan presiden yang selama ini dikeluhkan itu dapat dicapai? Lebih dari itu, apakah sistem rekrutmen dan pengelolaan keuangan nantinya akan lebih transparan? Inilah pertanyaan yang masih menggelantung dan dalam banyak hal ditentukan oleh komitmen dari para politisi di negeri ini. [selengkapnya]
 
Peningkatan PAD dan Pembiayaan Pembangunan: Kasus Kab Kebumen, hotel Jayakarta, Jogja
25 November 2011
Banyak politisi dan pejabat daerah yang melihat bahwa peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah suatu kebijakan yang mutlak dilakukan dan harus dikejar. Saya melihat bahwa sesungguhnya persepsi tentang upaya menggenjot PAD ini untuk sebagian sudah keliru dan salah arah. Yang jauh lebih penting adalah apakah PAD itu memang benar-benar dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di daerah itu sendiri. Dari pengalaman di banyak daerah, bahkan sebenarnya PAD akan otomatis meningkat kalau rakyat sudah sejahtera sehingga surplus yang mereka miliki bisa menjadi kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan retribusi. Keharusan untuk menciptakan sistem belanja APBD yang produktif bagi daerah juga seringkali terlupakan ketika semua perumus kebijakan berusaha ingin mencapai target PAD. Inilah sebagian dari isu kebijakan yang coba saya bahas bersama para anggota DPRD kabupaten Kebumen. Saya sadar bahwa pendapat saya mungkin termasuk melawan arus dan mungkin tidak disukai oleh banyak politisi daerah. Tetapi bagaimanapun saya ingin terus menumbuhkan kesadaran bahwa demokratisasi lokal di Indonesia mestinya diisi dengan hasil yang lebih bermakna, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui kontribusi dari belanja APBD yang signifikan. Soal ini, rakyat tidak mungkin terus menunggu. [selengkapnya]
 
Penyusunan LKPJ Kabupaten Pemekaran: Kasus Nagekeo, hotel Saphir, Jogja
12 November 2011
Hasil dari gelombang pemekaran daerah tidak terlalu memuaskan meskipun dari segi politik tetap dapat diterima oleh sebagian rakyat di daerah. Betulkah kabupaten-kabupaten baru itu lebih banyak menghabiskan DAU untuk membangun kantor bupati, gedung DPRD dan kompleks Pemda? Apakah kabupaten hasil pemekaran itu membelanjakan sebagian besar proporsi belanja tak langsung untuk gaji pegawai? Inilah sebagian dari pertanyaan yang saya bahas bersama para pegawai Pemda kabupaten Nagekeo. Sebagai sebuah kabupaten dengan volume APBD terendah kedua di Nusatenggara Timur, Nagekeo memiliki banyak keterbatasan baik dari sumberdaya keuangan maupun sumberdaya manusia. Sementara ada banyak kabupaten lain yang memiliki total pendapatan triliunan rupiah, APBD kabupaten Nagekeo hanya bermodal pendapatan total sebesar Rp 332,4 miliar yang sebagian besar berasal dari subsidi pemerintah pusat. Namun saya berharap bahwa keterbatasan itu tidak menyurutkan para pejabat dan pegawai kabupaten ini untuk melakukan tugas mulia, membangun daerah dan memakmurkan rakyatnya. Keseriusan dalam menyusun LKPJ sebagai bentuk dari akuntabilitas Pemda kepada rakyat harus tetap dijaga dan bahkan ditingkatkan. [selengkapnya]
 
UU No.12 th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan
31 Oktober 2011
UU No.12/2011 dibuat sebagai upaya untuk menerjemahkan pasal 22A UUD 1945 dan merevisi UU No.10/2004. Apakah hal baru yang diatur dalam undang-undang ini? Sebenarnya dari segi substansi tidak terlalu banyak karena sesuai dengan Penjelasan Umum-nya UU ini memang hanya dimaksudkan untuk memperjelas dan membuat konsisten ketentuan tentang cara pembentukan peraturan perundangan yang telah ada sebelumnya. Tata urutan perundangan dibuat lebih tegas dan diharapkan kerancuan dan multi-tafsir dapat diatasi. Di tingkat daerah, terdapat ketentuan yang lebih tegas mengenai Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang diharapkan akan membantu agar DPRD lebih produktif dan agenda pembuatan Perda lebih transparan bagi publik. Kecuali itu, terdapat ketentuan baru mengenai kewajiban untuk membuat keterangan, penjelasan dan Naskah Akademik bersamaan dengan diajukannya Rancangan Perda. Mengingat kualitas sumberdaya politisi di daerah yang belum banyak berubah, apakah ketentuan ini akan memperbaiki kualitas legislasi atau justru sebaliknya menjadi kendala bagi produktivitas legislasi daerah? Inilah pertanyaan paling penting yang harus dijawab oleh para anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. [selengkapnya]
 
Rancangan Perda Inisiatif DPRD, Komisi A, DPRD Jawa Tengah, hotel Paragon Solo
29 Oktober 2011
Kritik yang pedas mengenai indikasi korupsi oleh para politisi sudah sering dilontarkan oleh publik. Tetapi yang acapkali dilupakan adalah kenyataan bahwa produktivitas para politisi yang menduduki kursi Dewan, baik di pusat maupun di daerah, memang masih rendah dalam soal legislasi. Betulkah bahwa kinerja legislasi yang rendah itu terjadi karena peraturan yang mengikat mengenai proses legislasi? Bagaimana dampak UU No.12 tahun 2011 tentang proses penyusunan peraturan perundangan terhadap proses legislasi di daerah? Inilah sebagian tema yang diangkat dalam kesempatan lokakarya dengan DPRD provinsi Jawa Tengah, khususnya Komisi A, di Solo. Barangkali saya tidak mungkin menawarkan solusi yang dapat memecahkan persoalan produktivitas legislasi di banyak daerah. Namun setidaknya saya berharap bahwa ada peningkatan kesadaran diantara para wakil rakyat itu bahwa kerja keras memang dituntut seandainya citra tentang para politisi di Indonesia ingin betul-betul diperbaiki. [selengkapnya]
 
Analisis Kebijakan Publik untuk Sektor Tenagakerja dan Transmigrasi, hotel Kaisar, Jakarta, 28 Okt 2011
29 Oktober 2011
Bersama Dr. Ambar Widaningrum, saya mendapat kesempatan untuk memandu diskusi studi kasus dan Rencana Tindak (Action Plan) dalam pelatihan Analisis Kebijakan Publik bagi para pegawai di Biro Perencanaan Kementerian Tenaga-kerja dan Transmigrasi. Dengan tetap tingginya angkatan kerja yang mencari kesempatan kerja sedangkan kemampuan dan keterampilan mereka yang terbatas, masalah ketenagakerjaan dan transmigrasi merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Namun tampaknya begitu banyak rumusan kebijakan di sektor ini yang masih terkesan tambal-sulam atau kurang menukik langsung pada persoalan kebijakan yang dihadapi. Hubungan industrial yang rawan konflik, pengiriman tenaga-kerja ke luar negeri yang kurang profesional, korupsi dalam asuransi dana Jamsostek, dan kerusuhan di kawasan transmigran hanya merupakan sebagian dari belantara masalah kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Dengan pembahasan studi kasus dan rencana tindak di Biro Perencanaan, saya menantang para perencana di Kemenakertrans untuk memecahkan begitu banyak persoalan ini dengan pisau analisis yang lebih tajam. Tidak semua diskusi terekam dalam paparan yang saya unggah di sini. Tetapi mudah-mudahan para peserta masih akan bisa mengembangkan perangkat analisis kebijakan yang diperoleh dalam lokakarya untuk membuat garis kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. [selengkapnya]
 
Indikator Kinerja dalam Organisasi Publik, MAP-UGM, 22 Oktober 2011
22 Oktober 2011
Salah satu keluhan masyarakat yang senantiasa ditujukan kepada organisasi publik adalah kinerja yang rendah. Efisiensi, efektivitas dan responsivitas senantiasa menjadi titik lemah bagi organisasi publik jika dibandingkan dengan organisasi swasta. Mengapa ini selalu terjadi dan apa yang dapat dilakukan? Persoalan tampaknya bermula dari tidak jelasnya indikator yang digunakan untuk menilai kinerja individu atau kinerja satuan dalam organisasi publik. Ketika menjadi PNS, banyak pegawai yang tidak paham apa yang sesungguhnya diharapkan oleh organisasi darinya. Sementara itu, banyak pejabat yang tidak melihat pentingnya rumusan indikator kinerja (performance indicators) yang bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Time-Bound). Oleh sebab itu, sangat penting bagi semua satuan di dalam organisasi publik, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, untuk memahami cara-cara merumuskan indikator kinerja yang baik. Jika indikator kinerja itu sudah mapan, barulah kita bisa berharap bahwa iklim kinerja organisasi akan dapat diperbaiki. [selengkapnya]
 
Implikasi Desentralisasi Fiskal bagi Pendanaan Pembangunan di Daerah, Transforming Leaders Indonesia, Badiklat Kemdagri, 14 Sept 2011
14 September 2011
Pemberitaan di media tentang keberangkatan 19 orang bupati dan walikota ke Harvard Kennedy School of Government sangat kritis dan kurang bersahabat. Tetapi saya yang ditunjuk oleh panitia dari HKS bersama dua teman dari UI (Prof.Dr. Eko Prasojo dan Dr. Ahmadi H. Ringoringo) berusaha untuk menempatkan masalah ini pada proporsinya. Pertama, dari segi pendanaan secara formal kegiatan pelatihan ini memang tidak dibebankan kepada APBD di masing-masing daerah. Dana untuk pelatihan ini ditanggung oleh Rajawali Foundation yang menyalurkan dananya ke HKS. Bahwa kemudian masing-masing bupati mendapatkan tambahan uang saku dari APBD, itu soal lain yang tim fasilitator tidak punya otoritas untuk mengubahnya. Kedua, dari rancangan pelatihan di Harvard, tampaknya jadwal begitu ketat. Jam 8 pagi sampai jam 5 sore setiap peserta harus tetap ada di dalam kelas mengikuti pelatihan. Saya belum tahu bagaimana pelaksanaan sesungguhnya. Tapi saya masih berharap bahwa pelatihan ini akan benar-benar dilaksanakan secara serius dan tidak sekadar untuk jalan-jalan sebagaimana ditulis oleh media. Pada waktu pelatihan pendahuluan di Jakarta, saya mendapat kesempatan untuk mengupas materi yang sebagian disampaikan oleh Jay Rosengard. Di sini saya bagi pengalaman tentang penggunaan dana setelah kebijakan Desentralisasi Fiskal dengan mengambil contoh struktur APBD di beberapa daerah. [selengkapnya]
 
Konsep Kesejahteraan Sosial dan Penyimpangan Dana Bansos, Diskusi Internal KPK, 29 Agustus 2012
29 Agustus 2011
Memenuhi undangan diskusi internal dari Deputi Pimpinan Bidang Pencegahan di KPK, saya hadir dengan memaparkan beberapa konsep ideal tentang negara kesejahteraan, gagasan tentang kebijakan sosial serta praktik implementasi penggunaan dana Bansos (Bantuan Sosial) di Indonesia. Saya sangat senang dengan forum ini karena disamping berbicara bersama para pakar ekonomi kerakyatan Prof. Sri Edi Swasono dan Dr. Revrisond Baswir, diskusi juga diikuti secara serius oleh tiga dari lima pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqoddas, Bambang Widjoyanto, dan Zulkarnain. Sebagaimana diketahui oleh publik, penggunaan dana Bansos oleh jajaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah banyak yang kurang efektif, salah sasaran, atau bahkan mengalami banyak penyimpangan. Tetapi persoalan yang sangat serius di Indonesia sebenarnya bermula dari kelemahan dalam pelaksanaan konsep negara kesejahteraan (welfare state) dan tugas negara dalam pemenuhan kesejahteraan sosial yang menyeluruh seperti terdapat di dalam amanat UUD 1945. Pelaksanaan konsep Bantuan Sosial seperti tercantum di dalam UU No.11/2009 juga rancu karena pemanfaatan dana bantuan sosial yang terdapat bukan saja di Kementerian Sosial tetapi juga di hampir semua jajaran K/L ternyata tumpang-tindih dengan Tupoksi utama dari masing-masing kementerian. Di daerah, penyimpangan dana Bansos juga sering terjadi karena alokasinya sangat tergantung kepada diskresi Kepala Daerah sehingga sering hanya sekadar menjadi dana taktis Gubernur, Bupati atau Walikota. Bagaimana mengurai benang kusut ini? Perubahan kebijakan yang radikal mungkin sangat diperlukan. Tetapi saya berharap para personil di KPK bisa memulai dengan mencegah maupun menindak penyimpangan yang sudah sering terjadi. [selengkapnya]
 
Peran Provinsi dalam Perbaikan Sistem Pendanaan DAK, hotel Sheraton Bandung, 15-16 Agustus 2011
17 Agustus 2011
Seri ke-3 dari rangkaian diskusi yang diadakan oleh Direktorat Otda Bappenas dilaksanakan di Bandung. Kali ini tim pembuat Buku Putih Kebijakan DAK yang dibiayai oleh GIZ Jerman memaparkan hasil analisisnya di depan forum yang difasilitasi oleh proyek PGSP (Provincial Government Strengthening Project) dari UNDP. Dari berbagai paparan dan komentar pakar terkait dengan DAK, tampaknya isu kebijakan yang diungkapkan sudah mengerucut kepada beberapa hal, yaitu soal konsep dasar DAK sebagai specific-grant yang sudah mengalami pergeseran, kegagalan DAK dalam mencapai output pembangunan yang signifikan karena terbatasnya proporsi dana, sinkronisasi kebijakan pusat-daerah yang masih sangat sulit, dana pendamping yang masih menjadi kendala bagi banyak daerah, hingga masalah monitoring dan evaluasi yang belum efektif. Namun demikian, di tengah persoalan kurang efektifnya sistem pendanaan melalui DAU dan dana APBD, masih ada harapan besar bahwa DAK akan bisa membantu memecahkan persoalan pembangunan di daerah yang sesungguhnya. Untuk mengefektifkan monitoring dan evaluasi, kini ada gagasan untuk memberikan porsi peran yang lebih besar bagi pemerintah provinsi. Namun tampaknya masih banyak yang harus ditindaklanjuti dari peraturan mutakhir tentang penguatan provinsi, yaitu PP 19/2010 dan PP 23/2011, yang masih harus dibenahi dan dibuat lebih instrumental. [selengkapnya]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.