Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
Juli 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
30123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031123
45678910
 

Arsip Artikel



Masalah Kelembagaan dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia
28 Juli 2011
Kenyataan bahwa lebih dari 70 persen korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang/jasa publik semestinya menjadi lonceng yang nyaring untuk membenahi sistem ini. Kasus-kasus besar korupsi yang terungkap juga menunjukkan bahwa modus operandinya melalui penggelembungan dana untuk pengadaan sejak tingkat perencanaan pengadaan barang/jasa itu sendiri. Korupsi politik yang dilakukan oleh mantan bendahara partai Demokrat M. Nazaruddin juga dimulai dari pengadaan berupa pembangunan wisma atlet untuk persiapan SEA Games di Palembang. Lalu apa yang harus dibenahi dalam sistem ini? Saya terlibat dalam tim untuk membuat "gap analysis" tentang sistem pengadaan barang/jasa yang didanai oleh Kemitraan melalui proyek CLEANING. Yang saya sajikan di sini adalah makalah pengantar diskusi untuk aspek kelembagaan yang dilaksanakan di hotel Shantika, Jogja. [selengkapnya]
 
"Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran, Kasus Beberapa Daerah", Pelatihan JFP Pertama, 11 Juli 2011
12 Juli 2011
Pelatihan JFP (Jabatan Fungsional Perencana) Tingkat Pertama dimulai lagi di MAP-UGM. Dalam penyampaian materi tentang sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah di Indonesia, saya sengaja mengangkat berbagai kasus daerah dengan melihat profil APBD, membuat analisis struktur pendapatan dan belanjanya, dan melihat relevansi kegiatan yang dibiayai melalui APBD dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Sebagian besar dari APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia tampaknya belum benar-benar mampu menjawab tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik di daerah. Lebih parah lagi, belakangan ini tampak benar bahwa daya serap SKPD dalam mengalokasikan anggaran masih sangat rendah. [selengkapnya]
 
Permendagri No.21/2011 (Perubahan Ke-2 Permendagri 13/2006) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
05 Juli 2011
Peraturan Mendagri No.21/2011 ini untuk kedua kalinya mengubah sebagian muatan dari Permendagri No.13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada beberapa hal yang ingin dilakukan terkait dengan manajemen keuangan pemerintah daerah yang lebih desentralistis. Permendagri ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana BOS yang selama ini menjadi dana vertikal ke dalam bentuk pendanaan yang sepenuhnya masuk ke APBD. Selain itu, juga ada kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan tentang pengelolaan keuangan setelah terbitnya UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menggariskan bahwa PBB dan BPHTB merupakan pajak daerah, bukan lagi "pajak pusat yang didaerahkan". Apakah peraturan baru ini dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan akuntabilitas anggaran publik di daerah? Masih banyak yang harus benar-benar dilihat dan dicermati pelaksanaannya. [selengkapnya]
 
LKPJ dan Fungsi Penganggaran DPRD, hotel Mutiara, Jogja, 2 Juli 2011
05 Juli 2011
Dalam relasi antara eksekutif dan legislatif, fenomena di Kabupaten Malang adalah salah satu yang menarik dan mencerminkan contoh bagaimana mekanisme kawal dan imbang berlaku di daerah. LKPJ disusun oleh Bupati yang baru menjabat selama beberapa bulan dan sebelumnya merupakan Wakil Bupati dari Bupati yang lama. Ketika ditanya tentang substansi LKPJ, Bupati mudah saja mengelak seandainya ada laporan pertanggungjawaban yang harus dikoreksi dengan argumentasi bahwa yang termuat di dalam LKPJ adalah hasil kinerja dari Bupati sebelumnya. Di lain pihak, jajaran legislatif yang cukup banyak berasal dari PDIP merasa segan untuk mengkritik substansi dari LKPJ karena Bupati yang sedang menjabat adalah tokoh yang diajukan dari PDIP. Mengkritik Bupati secara frontal berarti "menepuk air di dulang" yang akan terpercik ke muka sendiri. Pada saat yang sama, semua mafhum bahwa dengan UU 32/2004 yang hanya memberlakukan LKPJ sebagai "progress report", tidak banyak lagi anggota DPRD yang bersemangat untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Lalu, bagaimana DPRD bisa kritis terhadap LKPJ dan bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap APBD jika tersandera oleh begitu banyak kepentingan dan kendala prosedural seperti ini? Saya mencoba membahas persoalan ini bersama para anggota DPRD Kabupaten Malang sekaligus mengambil refleksi tentang masa depan sistem kawal dan imbang dalam sistem pemerintahan daerah di masa mendatang. [selengkapnya]
 
Arah Kebijakan Pendanaan DAK, PGSP-UNDP, Hotel Parama, Bogor, 22-23 Juni 2011
23 Juni 2011
Untuk membiayai berbagai kegiatan dan proyek strategis di daerah-daerah yang memiliki kebutuhan khusus, DAK (Dana Alokasi Khusus) sangat penting peranannya. Namun setelah sistem pendanaan ini diterapkan selama hampir sepuluh tahun, efektivitasnya semakin diragukan. Sebagai skema "specific grant", DAK bahkan mulai kehilangan legitimasinya dan efektivitasnya mungkin tidak sebaik sistem Inpres yang pernah dilaksanakan selama pemerintahan Orde Baru. Mengapa demikian? Ada banyak faktor yang bersifat politis maupun bersifat teknis dalam pelaksanaan pendanaan melalui DAK. Salah satunya adalah bahwa sekarang ini terdapat kecenderungan masuknya berbagai kriteria baru bagi alokasi DAK serta semakin besarnya pengaruh variabel politik sehingga proporsi DAK tersedot menjadi Dana Penyesuaian, sebuah skema pendanaan yang sesungguhnya bahkan sudah melanggar ketentuan UU No.33/2004. Bersama para pejabat Eselon II dan Eselon III di jajaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, saya membedah persoalan DAK ini di Bogor dalam sebuah forum yang disponsori oleh UNDP melalui proyek PGSP (Provincial Government Strengthening Program). [selengkapnya]
 
"Kegamangan KPK", Kedaulatan Rakyat, 16 Juni 2011
17 Juni 2011
Saya termasuk yang geregetan melihat begitu banyak kasus korupsi besar terlihat begitu mencolok di depan mata sedangkan KPK, satu-satunya lembaga yang masih bisa diharapkan oleh rakyat Indonesia sekarang ini, ternyata semakin melempem. Tulisan saya ini tidak bermaksud melecehkan atau mengkerdilkan KPK. Justru sebaliknya, saya ingin menyeru kepada semua pihak untuk memberi dukungan moril dan dukungan politis buat KPK. Di tengah proses pemilihan jajaran pimpinan KPK sekarang ini, dukungan semacam itu sangat diperlukan. Saat ini, KPK tengah dikepung oleh berbagai kepentingan, justru dari tokoh-tokoh yang kita harapkan secara tulus memimpin upaya pemberantasan korupsi. Presiden sudah begitu banyak membuat pernyataan, tetapi realitas kebijakan yang diambilnya seringkali membingungkan dan menampakkan kurangnya keseriusan dalam memberantas korupsi. DPR berusaha mengikis sedikit demi sedikit kewenangan KPK karena banyak kepentingan politis mereka yang akan dihadang oleh KPK. Sementara itu masa jabatan pimpinan KPK sekarang ini segera berakhir ketika kasus-kasus besar korupsi sedang berjibun. Saya berharap bahwa KPK terus memperoleh dukungan publik yang total dan berkesinambungan. KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Semua pihak harus punya kontribusi untuk melawan korupsi di bumi pertiwi yang kita cintai ini. [selengkapnya]
 
Masalah Kelembagaan dalam Reformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa, hotel Phoenix, Jogja, 31 Mei - 1 Juni 2011
03 Juni 2011
Karena sering terbenturnya upaya pemecahan masalah di bidang pengadaan karena payung hukum yang kurang kuat, beberapa pihak kini tengah menyiapkan RUU tentang pengadaan barang dan jasa. Sejauh ini peraturan tentang pengadaan memang hanya setingkat Perpres, Keppres atau Peraturan Pemerintah. Kesemuanya sering berjalan kurang harmonis dengan UU tentang Jasa Konstruksi, UU tentang Keuangan Negara, dan sebagainya. Dalam sebuah forum FGD yang difasilitasi oleh Partnership for Governance Reform, saya menyajikan sebuah kertas kerja untuk bahan diskusi tentang masalah ini dari aspek kelembagaan. Ada begitu banyak masalah strategis maupun teknis yang terungkap dalam diskusi ini. Namun semua peserta tampaknya masih belum cukup yakin dengan tujuan pokok reformasi pengadaan, yaitu bagaimana memberantas korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang menurut KPK mencapai 70% dari seluruh kasus korupsi yang ditanganinya. Jadi, pengadaan barang dan jasa bukan soal sepele. Begitu banyak penyalahgunaan kewenangan aparat pemerintah yang bermula dari sini. [selengkapnya]
 
"Integrasi Perencanaan dan Penganggaran di Daerah", SCBD Kabupaten Klaten
23 Mei 2011
Dengan mencermati dokumen rencana pembangunan di banyak daerah, tampak bahwa sistem perencanaan yang berlaku sekarang belum terintegrasi dengan sistem penganggarannya. Begitu banyak program dan kegiatan yang direncanakan, tetapi prosesnya seringkali masih terpisah dengan kemampuan daerah untuk membiayai program dan kegiatan tersebut. Terlebih lagi, proporsi belanja modal yang terlalu kecil membuat keinginan daerah untuk memakmurkan rakyat tidak bisa terpenuhi. Dari struktur APBD tahun 2010 di Kabupaten Klaten, misalnya, ternyata hanya 2,79% dari total belanja APBD yang dialokasikan untuk belanja modal (Rerata nasional untuk tahun 2011 adalah 20,7%). Sebaliknya, proporsi untuk belanja pegawai justru mencapai 88,19%. Ini dapat dipahami karena Kabupaten Klaten yang jumlah penduduknya 1,3 juta jiwa ternyata memiliki total pegawai daerah lebih dari 17.000. Rasio ini tampak memang masih kurang sehat, terutama apabila dilihat bahwa masih banyak PNS yang belum bekerja secara disiplin dengan komitmen yang tinggi. Data yang saya tunjukkan memang membuat sebagian pejabat tersinggung. Tetapi dengan latar belakang data faktual ini saya berharap bahwa akan ada perubahan kinerja pembangunan daerah sehingga peran anggaran publik benar-benar bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai prioritas dalam rencana pembangunan daerah. [selengkapnya]
 
"TKD dan Upaya Peningkatan Kinerja Pegawai Daerah: Kasus Provinsi Gorontalo dan DKI Jakarta", Jurnal BKN, Juli 2011 (forthcoming)
15 Mei 2011
Atas permintaan resmi dari redaksi Jurnal Manajemen Kepegawaian, BKN, saya menulis sebuah artikel mengenai TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Di tengah-tengah antusiasme para pegawai di jajaran pemerintah pusat yang akan memperoleh remunerasi lebih baik, TKD pada awalnya dianggap merupakan kebijakan yang salah karena memang tidak ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Tetapi keberanian beberapa pimpinan daerah untuk membuat terobosan bagi peningkatan kinerja pegawai di daerah, akhirnya TKD seolah-olah menjadi salah satu bentuk "best practice" yang kemudian ditiru direplikasi di banyak daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Tetapi benarkah kebijakan TKD itu bisa meningkatkan kinerja pegawai daerah? Saya coba menyoroti kebijakan ini dengan mengaitkan apa yang dilaksanakan di jajaran pemerintah pusat maupun dua kasus yang saya angkat, yaitu di provinsi Gorontalo dan DKI Jakarta. Konsep "pay-to-performance" memang sangat menarik dan belum banyak diterapkan di daerah. Namun pelaksanaan konsep ini memang memerlukan banyak persiapan teknis dan implementasi kebijakan yang konsisten. [selengkapnya]
 
"Dilema Seorang Birokrat", kasus Mata Kuliah Etika Administrasi Negara
13 Mei 2011
Kasus "Menjadi Birokrat yang Baik", Mata Kuliah Etika Administrasi Negara, 13 Mei 2011 [selengkapnya]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.