Tahun 2024 ini rakyat Indonesia akan mengadakan perhelatan besar: Pemilu untuk meneruskan regenerasi kepemimpinan. Ada banyak pendapat bahwa Indonesia sedang mengalami "democracy backsliding" sehingga kualitas hasil Pemilu kali ini banyak diragukan. Betulkah?
Oktober 2024
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
293012345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829303112
3456789
 

Arsip Artikel



Pemborosan Anggaran Publik, Kasus Kebijakan Publik
30 April 2010
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai macam isyarat dengan tolok-ukur ekonomi makro sudah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia telah mulai bangkit. Kurs rupiah relatif stabil, pertumbuhan PDB sekitar 5-6 persen, dan IHSG bahkan melonjak hingga hampir menyentuh 3.000. Tetapi mengapa rakyat tidak merasakan semua ini? Mengapa pemasukan ke anggaran pemerintah tetap tidak bisa dimanfaatkan untuk mengangkat kesejahteraan rakyat kecil? Salah satu jawabannya ialah karena anggaran pemerintah yang semestinya dipakai untuk merangsang peningkatan kesejahteraan rakyat itu ternyata dipakai secara serampangan. Pemborosan dalam belanja APBN maupun APBD sudah sampai tingkat di mana anggaran publik mungkin tidak relevan lagi dengan peningkatan produktivitas ekonomi rakyat. Saya menyajikan cuplikan berita mengenai hal ini untuk dapat dianalisis secara kritis oleh para mahasiswa. [selengkapnya]
 
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan e-KTP, hotel Grage Jogja
14 April 2010
Kisruh soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada penyelenggaraan Pemilu 2009 tampaknya sudah mulai dilupakan orang, sedangkan akar masalahnya sampai kini belum ditangani dengan baik. Masalah tersebut sebenarnya bersumber dari inefisiensi di dalam sistem administrasi kependudukan. Soal KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang kelihatannya mudah ternyata sampai sekarang belum ada upaya sistemik untuk menertibkannya. Upaya untuk menciptakan SIN (Single Identity Number) bagi KTP belum juga terealisasi. Bahkan meskipun UU No.23/2006 telah mengamanatkan agar pemerintah menyelesaikan sistem e-KTP (electronic KTP) yang berbasis SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan tenggat waktu tahun 2011, tampaknya ujicoba di beberapa daerah pun masih tersendat-sendat. Dalam kesempatan pelatihan dengan beberapa pejabat Capil di Pemda kota Tarakan, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Nias Selatan, saya kembali mengingatkan pentingnya agenda kebijakan ini agar setidaknya Pemilu tahun 2014 nanti dapat dilaksanakan dengan lebih baik. [selengkapnya]
 
PP No.19/2010 tentang Wewenang Gubernur
09 April 2010
Seandainya peraturan ini disahkan pada awal tahun 2000-an ketika tuntutan akan otonomi daerah begitu kuat, tentu banyak tokoh di kabupaten/kota yang menganggap PP ini sebagai upaya re-sentralisasi. Namun situasi kini sudah berubah, dan diharapkan para tokoh politik itu lebih realistis dan lebih rasional dalam melihat hasil-hasil dari kebijakan otonomi daerah yang selama ini telah dijalankan. Begitu kuatnya sentimen untuk menuntut otonomi penuh bagi semua urusan agar dapat diserahkan ke tingkat kabupaten/kota. Tetapi banyak bukti yang menunjukkan bahwa tidak semua daerah benar-benar dapat menjalankan tugasnya menyelenggarakan pelayanan publik sesuai harapan rakyat. Kecuali itu, otonomi yang kebablasan justru menyulitkan sistem koordinasi pembangunan antar daerah, sesuatu yang sangat penting bagi upaya pengembangan kawasan secara komprehensif. Namun apakah PP No.19/2010 ini sudah pas menempatkan fungsi para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah? Inilah yang masih perlu dicermati dalam implementasinya. [selengkapnya]
 
Ringkasan Teori tentang Perumusan Kebijakan Publik
09 April 2010
Penjelasan teoretis tentang jalannya proses perumusan kebijakan publik dari waktu ke waktu mengalami perubahan. Ada yang sepenuhnya mengandalkan teori-teori dari disiplin ilmu politik, tetapi ada pula yang mengandalkan teori-teori pilihan rasional yang bersumber dari disiplin ilmu ekonomi. Perkembangan terakhir teori tentang kebijakan publik yang mengandaikan tatanan politik yang demokratis menghubungkan antara pentingnya mempertimbangkan legitimasi kebijakan agar prosesnya dapat benar-benar responsif terhadap kepentingan rakyat. Bagaimana memetakan semua teori itu? Inilah pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Tetapi pengelompokan paradigma barangkali akan bisa menjelaskan kategorisasi teori secara lebih sistematis. Dalam hal ini terdapat kelompok teori tentang kebijakan publik sebagai proses politik, kelompok teori pilihan rasional (rational choice), teori koalisi atau jejaring (networking), dan teori kelembagaan (institution). Para mahasiswa diharapkan mencari rujukan bukunya untuk memperoleh pendalaman teoretis lebih lengkap. [selengkapnya]
 
Model Perumusan Kebijakan Publik
07 April 2010
Untuk memahami proses perumusan kebijakan publik yang seringkali begitu rumit, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan model-model yang dibuat oleh para pakar. Sebagai sebuah model, tentu saja gambaran logisnya tidak selalu sesuai dengan situasi yang sebenarnya. Tetapi setidaknya model-model yang telah dibuat melalui serangkaian riset yang panjang itu dapat digunakan untuk membantu pemahaman. Maka model perumusan kebijakan yang dibuat oleh Graham T. Allison, John Anderson, Merilee Grindle dan John Thomas, atau beberapa pakar dari Indonesia itu tetap perlu dibahas. Materi kuliah ini saya unggah untuk membantu mahasiswa S1 Jurusan Administrasi Negara yang sebentar lagi harus menempuh ujian sisipan. [selengkapnya]
 
"Makelar Pajak", Kedaulatan Rakyat, 4 April 2010
04 April 2010
Membaca berita tentang makelar pajak seperti Gayus Tambunan yang bisa kaya raya dengan mengkhianati kepercayaan rakyat, sangat wajar kalau masyarakat semakin dongkol, marah, dan skeptis terhadap integritas aparat pemerintah. Reformasi birokrasi di Departemen Keuangan yang hanya difokuskan pada perbaikan remunerasi ternyata telah gagal. Yang paling menyedihkan adalah bahwa lagi-lagi kasus korupsi itu justru melibatkan polisi, jaksa, dan hakim yang semestinya menjadi pilar untuk menegakkan aturan hukum. Kini, hampir semua orang mendukung pembongkaran kasus ini secara terpadu. Semua yang terlibat harus ditangkap, dikorek informasinya, dan jika terbukti bersalah harus dihukum setimpal. Tetapi, di tengah situasi masih kuatnya mafia peradilan, apakah itu dapat dilakukan? Hal lain yang mengkhawatirkan adalah bahwa dengan terungkapnya kasus makelar pajak ini akan tergerus pula kepatuhan masyarakat pembayar pajak. Anggaran publik kita sangat tergantung kepada penerimaan pajak. Maka, jika dengan berita tentang makelar pajak ini terjadi pembangkangan umum diantara pembayar pajak, posisi keuangan negara jelas akan berada dalam situasi bahaya. [selengkapnya]
 
Anggaran Kinerja untuk Jajaran Pemerintah Pusat (K/L)
24 Maret 2010
Anggaran publik yang harus dialokasikan untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) dikhawatirkan terus membengkak karena proliferasi lembaga-lembaga tambahan (ad hoc) yang dilakukan oleh pemerintah. Kekhawatiran sebagian pakar ini tampaknya cukup beralasan karena disamping jajaran pemerintah pusat yang terdiri dari 35 kementerian itu terdapat setidaknya 84 lembaga lain. Disamping LPND (Lembaga Pemerintah Non-Departemen) yang sudah sejak lama ada, terdapat puluhan lembaga baru yang terus dibentuk oleh pemerintah. Tidak pelak lagi, duplikasi fungsi dan pemborosan anggaran tentu merupakan konsekuensi logisnya. Tetapi persoalan efektivitas anggaran dari jajaran K/L yang ada pun sebenarnya masih selalu ada. Sebermula, konsep anggaran kinerja (performance-based budgeting) diharapkan akan membantu peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik. Namun ternyata selain justru membuat mekanisme anggaran menjadi lebih rumit dan siklus anggaran semakin tidak efisien, kinerja jajaran K/L tidak semuanya berhasil ditingkatkan. Dalam salah satu kuliah Penganggaran Publik, isu-isu yang menyangkut anggaran kinerja diantara jajaran Pemerintah Pusat merupakan tema sentral. [selengkapnya]
 
Agenda Kebijakan Publik
22 Maret 2010
Kajian ilmiah tentang perumusan agenda kebijakan (policy agenda) masih merupakan sesuatu yang baru. Bagaimana sebuah isu kebijakan publik dirumuskan menjadi masalah publik yang riil dan selanjutnya ditempatkan oleh para pemangku kepentingan sebagai agenda kebijakan untuk dipecahkan? Kapan isu kebijakan itu menemukan momentum dan kemudian sampai mengental menjadi sebuah agenda kebijakan? Kita bisa mengambil contoh kebijakan konversi energi dari minyak tanah ke gas elpiji di Indonesia yang begitu populer pada awal tahun 2008 ketika harga minyak mentah internasional melonjak sangat tajam. Banyak pejabat yang ketika itu melihat pentingnya mencari sumber energi alternatif selain minyak bumi. Tetapi, ketika harga minyak mulai turun karena adanya krisis ekonomi global, agenda kebijakan itu seolah-olah lenyap dari pembicaraan publik. Pemerintah tampaknya juga tidak terlalu tertarik lagi untuk menindaklanjuti upaya pencarian energi alternatif. Bagaimana penjelasannya dari sudut ilmu kebijakan publik secara ilmiah? John Kingdon (1984) adalah salah satu dari pakar yang mencoba merintis kajian tentang agenda kebijakan publik. Eksplorasi ilmiah lebih lanjut masih terus diperlukan dan kiranya para mahasiswa peserta kuliah kebijakan publik dapat belajar sesuatu dari wacana tentang agenda kebijakan ini. [selengkapnya]
 
Penganggaran untuk PRB (Pengurangan Risiko Bencana)
21 Maret 2010
Ketika di suatu daerah terjadi bencana alam atau bencana sosial, mengapa penanganannya seringkali terlambat? Ketika hal ini ditanyakan ke tokoh pejabat di Daerah, jawaban yang sering muncul adalah karena tidak adanya anggaran atau karena kurangnya dana untuk penanggulangan bencana. Lalu ke mana dana siap pakai (on-call) yang sudah diatur peraturannya dan mestinya sudah dianggarkan oleh Daerah? Jarang ada jawaban yang jelas mengenai hal ini. Oleh sebab itu, penting bagi setiap perumus kebijakan di daerah untuk memahami mengenai siklus anggaran secara umum dan bagaimana merencanakan pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Mengingat bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia adalah daerah rawan bencana dalam berbagai bentuk, alangkah baiknya apabila setiap Pemda mempunyai semacam "double-track system". Yang dimaksud adalah bahwa ada dana yang memadai untuk situasi normal ketika tidak ada bencana, tetapi juga ada ketersediaan dana yang cukup untuk bergerak cepat jika terjadi bencana. Pada saat yang sama, sistem koordinasi harus terjalin sejak awal sehingga penanganan untuk tanggap-darurat maupun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan dengan efektif. Sistem seperti inilah yang dibutuhkan untuk program PRB (Pengurangan Risiko Bencana) yang berkelanjutan di semua daerah. [selengkapnya]
 
Regulasi untuk Sistem Penanggulangan Bencana
21 Maret 2010
Setelah mengalami serangkaian bencana alam dahsyat yang menelan ratusan ribu korban jiwa, sejak tsunami di Aceh dan Nias, gempa bumi di Jogja dan Padang, dan banyak daerah lainnya, pemerintah akhirnya berhasil membentuk payung peraturan di bidang penanggulangan bencana yang komprehensif, yaitu UU No.24 tahun 2007. Beberapa peraturan yang tingkatannya lebih teknis juga telah dibentuk guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang tepat, profesional dan efisien. Dalam kuliah di MSK ini saya membahas latar-belakang lahirnya undang-undang yang termasuk paling progresif di kawasan Asia setelah Jepang. Dengan dasar aksi internasional yang bermula dari konvensi Hyogo, undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan bagi persoalan penanggulangan bencana di tanahair. Saya membahas materi paparan yang sebelumnya pernah diberikan oleh Dr. Puji Pujiono, salah satu dari sedikit pakar penanggulangan bencana yang kini aktif di lembaga-lembaga internasional. [selengkapnya]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.