Covid-19 tampaknya akan merupakan bencana berskala besar dan sekaligus ujian berat bagi perumus kebijakan publik dan solidaritas rakyat Indonesia. Kita berharap akal-sehat, kepedulian dan solidaritas akan membimbing bangsa melewati badai ini.
Maret 2023
Hari ini
Mg Sn Sls Rb Kms Jmt Sbt
2627281234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930311
2345678
 

Arsip Artikel



Peraturan Pemerintah No.41 th 2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah
06 Agustus 2008

By kumoro | August 6, 2007

 

Dalam masa transisi pemerintahan daerah, dapat diikuti beberapa peraturan yang menunjukkan arah perubahan kebijakan menyangkut susunan organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah. PP No.84 tahun 2000 yang memberikan keleluasaan penuh kepada daerah untuk membentuk organisasi ternyata justru mengakibatkan proliferasi organisasi, satuan-satuan organisasi Pemda membengkat tanpa penyesuaian dengan kebutuhan riil daerah. Lalu, PP No.8 tahun 2003 dimaksudkan untuk mengerem kecenderungan itu dengan memberi pedoman struktur organisasi yang terbatas, misalnya saja ketentuan bahwa jumlah dinas maksimal bagi kabupaten/kota adalah 14 dinas sedangkan jabatan struktural tidak boleh lebih dari 370 jenis jabatan. Ketentuan ini lalu dianggap oleh banyak daerah sebagai ketentuan yang membatasi ruang gerak daerah untuk membentuk perangkat yang dibutuhkan. Maka terbitnya PP No.41 tentang organisasi perangkat daerah diharapkan mampu mencapai dua tujuan sekaligus: memberi kesempatan kepada daerah untuk membentuk satuan yang dibutuhkan tetapi juga mengerem kecenderungan proliferasi organisasi. Kriteria untuk menentukan besaran organisasi perangkat daerah juga diperjelas dengan bobot 40% untuk variabel jumlah penduduk, 35% untuk variabel luas wilayah, dan 25% untuk variabel volume APBD. Diharapkan bahwa kelemahan-kelemahan yang ada pada produk peraturan sebelumnya akan dapat diatasi dengan terbitnya PP ini.

pp-no41-th2007.doc

[selengkapnya]
 
Peraturan Mendagri No.13 th 2006 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
03 Agustus 2008

By kumoro | August 6, 2007

 

Banyak aparat daerah yang mungkin masih dalam proses untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme Anggaran Berbasis Kinerja seperti yang diatur di dalam UU No.17 tahun 2003 dan peraturan teknis yang sebelumnya dijabarkan dalam Kepmendagri No.29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP No.24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tetapi kini sudah muncul Peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada beberapa ketentuan yang menuntut penyesuaian dengan segera. Misalnya, unsur belanja yang selama ini dibedakan antara Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik dengan komponen Belanja Administrasi Umum (BAU) dan Belanja Operasional (BOP) kini harus dikonversi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung. Demikian pula, lampiran Kepmendagri No.13/2006 yang sangat tebal ini tentu menuntut ketelitian dan kecermatan tersendiri dari aparat keuangan di daerah.

permen_no_13_2006.doc

[selengkapnya]
 
Bedah buku Desentralisasi Fiskal, 7 Agustus 2008
02 Agustus 2008

By kumoro | August 11, 2008

Walaupun tidak dihadiri oleh semua mahasiswa MAP-UGM karena jadwal waktunya yang kurang menyenangkan, jam 14.00, bedah buku saya yang berjudul “Desentralisasi Fiskal: Politik dan Perubahan Kebijakan 1974-2004″, relatif berjalan dengan baik. Banyak peserta yang antusias mengajukan berbagai pertanyaan tentang implikasi kebijakan dari desentralisasi fikal yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Kesimpulan pokok dari buku yang berasal dari disertasi ini tampaknya masih sahih, bahwa desentralisasi fiskal baru bisa memenuhi tujuan politik tetapi belum bisa memenuhi tujuan ekonomi untuk mensejahterakan rakyat.

deskripsi-umum-sejarah-desentralisasi-fiskal.pdf

[selengkapnya]
 
Kisi-kisi Seminar Nasional tentang Reformasi Birokrasi
16 Juli 2008

By kumoro | July 16, 2008

 

Penelitian tentang Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia ini dilaksanakan oleh tim peneliti MAP-UGM yang bekerjasama dengan Partnership for Governance, Bappenas, dan UNDP Jakarta. Hasil dari penelitian ini diharapkan akan dapat dimanfaatkan sebagai rencana tindak bagi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang akan dimulai pada tahun 2009. Studi akan mencakup banyak lembaga pemerintah di tingkat pusat dan juga mengambil objek kajian di 8 provinsi dan kabupaten di Indonesia. Rangkaian studi akan diawali dengan seminar, FGD (Focused Group Discussion), pertemuan para pakar, selain wawancara secara mendalam dengan banyak pejabat di daerah.
kisi-seminar-nasional.pdf

[selengkapnya]
 
UU No.26 th 2007 tentang Penataan Ruang
14 Juli 2008

By kumoro | July 14, 2008

 

Inilah produk peraturan pokok yang sangat relevan bagi para perencana, terutama dalam upaya pengembangan rencana spasial di tingkat nasional maupun daerah. Ada beberapa ketentuan yang masih mengacu pada kriteria perencanaan spasial yang lama, tetapi ada juga banyak ketentuan teknis baru yang disesuaikan dengan paradigma baru dalam perencanaan spasial.

uu-no26-th-2007-ttg-penataan-ruang.pdf

[selengkapnya]
 
PP No.38 th 2008 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
14 Juli 2008

By kumoro | July 14, 2008

 

Ketentuan mengenai manajemen aset publik sudah diatur dengan sangat rinci di dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di dalamnya sudah terdapat 10 fungsi manajemen aset publik, yaitu: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Bentuk-bentuk pemanfaatan aset publik juga sudah mengakomodasi berbagai kemungkinan seperti pembelian, sewa, pinjam-pakai, kerjasama pemanfaatan, hingga bangun-guna-serah (Built-Operate-Transfer, BOT) dan bangun-serah-guna (Built-Transfer-Operate).

Akan tetapi, ketentuan-ketentuan di dalam PP No.6 tahun 2006 tersebut tampaknya dirasa terlalu prosedural terutama terkait dengan kebutuhan untuk menarik investasi dari luar negeri. Banyak negara tetangga yang ternyata lebih liberal dalam investasi karena memberikan kemungkinan jangka waktu investasi yang relatif lama, yang tentu terkait dengan pengelolaan aset publik oleh para investor asing. Oleh sebab itu, peraturan tersebut kemudian direvisi dengan terbitnya PP No.38 tahun 2008.

pp-no6-th-2006.pdf

pp-no38-th-2008.pdf

[selengkapnya]
 
PP No.26 th 2008 tentang Tata-Ruang Wilayah Nasional
14 Juli 2008

By kumoro | July 14, 2008

 

Peraturan ini merupakan upaya untuk merinci hal-hal teknis menyangkut tata-ruang nasional sesuai dengan amanat UU No.26 th 2007 tentang Reencana Tata-Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Tuntutan kebijakan baru mengenai tata-ruang juga mengharuskan penggantian terhadap produk peraturan yang lama, yaitu PP No.47/1997 yang telah berlaku selama 10 tahun belakangan ini. Diharapkan bahwa produk peraturan baru ini benar-benar dapat dilaksanakan sebagai pedoman pengembangan rencana spasial di Indonesia.

pp-no26-th-2008-ttg-tata-ruang-nasional.pdf

[selengkapnya]
 
Permenkeu No.64 th 2008 ttg Standar Biaya Umum Anggaran tahun 2009
14 Juli 2008
Salah satu penyebab mengapa sistem penganggaran kinerja tidak dapat diterapkan dengan baik ialah tidak adanya Analisis Biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis Biaya juga tidak jelas karena Standar Biaya Umum tidak ada dan tidak disesuaikan dengan kondisi lokal. Masalah inilah yang antara lain dicoba dipecahkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum ini. Diharapkan bahwa untuk selanjutnya pemerintah melalui Departemen Keuangan akan selalu meng-update data tentang standar biaya yang berlaku bagi semua daerah untuk penyusunan anggaran tahun yang akan datang. [selengkapnya]
 
PP No.8 th 2008 ttg Tahapan & Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
10 Juli 2008

By kumoro | July 10, 2008

 

Setelah dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah, mekanisme perencanaan pembangunan kini lebih banyak mengandalkan sumberdaya manusia dari daerah. Masalahnya, banyak dari rencana pembangunan itu yang tidak diawasi, dikendalikan, dan dievaluasi sebagaimana mestinya untuk masukan bagi program pembangunan berikutnya. PP ini tampaknya dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan produk peraturan mengenai hal ini. Bagaimana pelaksanaan dari PP ini dalam praktik, tentu masih merupakan soal lain.

pp-no-8-2008-tentang-tahapan-dan-evaluasi-renbang-daerah.pdf

[selengkapnya]
 
Perkembangan Sistem Informasi Modern
10 Juli 2008

Perkembangan teknologi informasi dalam beberapa dasawarsa terakhir berkembang begitu cepat. Ketika pada tahun 1994 saya menerbitkan buku Sistem Informasi Manajemen dalam Organisasi Publik, rasanya sudah banyak yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi. Namun ketika itu pun penggunaan TI dalam organisasi publik masih berjalan dengan sangat lambat. Sekarang ini, keterlambatan penggunaan TI dalam organisasi publik itu semakin mencolok jika dibandingkan dengan organisasi swasta. Inilah yang seharusnya sudah lama disadari oleh para manajer publik di Indonesia. Beberapa terobosan memang telah dilakukan oleh para pejabat dan pembuat keputusan dalam organisasi pemerintah, tetapi masih banyak hal lagi yang harus dilakukan.

perkembangan-sistem-informasi-modern.pdf

[selengkapnya]



 
   Copyright © 2020 Wahyudi Kumorotomo. All rights reserved.