|
|
PP No.7 th 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
28 Maret 2008 |
By kumoro | March 28, 2008
Kata kunci yang belakangan populer dalam wacana kebijakan menyangkut hubungan antara pemerintah pusat dan daerah adalah: dekonsentrasi. Perangkat perundangan yang memberi garis kebijakan baru ini merinci secara lebih jelas ketentuan-ketentuan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Apakah ini merupakan sarana bagi pemerintah untuk meraup kembali kewenangan yang telanjur terpencar di tingkat kabupaten/kota? Bagaimana dengan rencana pembentukan UPT di daerah yang merupakan kepanjangan tangan dari departemen pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi? Hal-hal semacam ini hanya dapat dijawab dengan mencermati latar-belakang pembuatan maupun rincian pasal-pasal dalam PP ini.
pp-no7-th-2008-ttg-dekonsentrasi-dan-tugas-pembantuan.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.1 th 2008 tentang Investasi Pemerintah |
28 Maret 2008 |
By kumoro | March 28, 2008
Berapa proporsi dana publik yang dapat digunakan untuk investasi Pemda dalam bentuk surat berharga? Jika Pemda ingin mengembangkan sumber dana bagi pembangunan ekonomi rakyat, bagaimana mengelola dana penyertaan dengan pihak swasta? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tampaknya masih belum dapat dijawab secara memuaskan bagi banyak pejabat Pemda. Maka kehadiran PP tentang investasi pemerintah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tentu banyak aspek lain yang juga harus dicermati berkenaan dengan mekanisme investasi dana publik di daerah.
pp-no1-th-2008-ttg-investasi-pemerintah.pdf
[selengkapnya] |
|
“Tingginya Biaya Kebijakan dan Biaya Transaksi”, Jurnal Sarathi, 27 Maret 2008 |
27 Maret 2008 |
By kumoro | March 27, 2008
Rakyat harus membayar mahal untuk biaya kebijakan publik yang tidak berpihak kepadanya dan untuk pelayanan publik yang tidak efisien. Inilah realitas yang terjadi di Indonesia setelah reformasi. Proses demokratisasi yang berkembang ternyata menghasilkan para elit politik yang kurang peka terhadap kesejahteraan rakyat. Kita mengalami defisit demokrasi dan penurunan efisiensi yang parah dalam perumusan kebijakan publik. Pada saat yang sama, pelayanan publik yang korup mengakibatkan inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi pada skala nasional. Di sinilah perlunya memikir ulang peran negara di Indonesia. Artikel ini dikirim ke Jurnal Sarathi , Universitas Warmadewa, Denpasar.
[selengkapnya] |
|
PP No.21 th 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
14 Maret 2008 |
By kumoro | March 14, 2008
Selang sebulan setelah terbitnya Peraturan Presiden No.8 th 2008 tentang BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) terbitlah Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2008 ini yang mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Jadwal pengesahan ini sebenarnya sudah sangat jauh dengan target awal pengesahan peraturan penjelas dari UU No.24 tahun 2007 yang semula harus selesai bulan Oktober 2007. Sebagai sebuah peraturan yang mengatur penyelenggaraan, banyak aspek yang dijelaskan dalam PP ini. Bagi banyak pemerintah daerah, terutama yang termasuk kategori rawan bencana, PP ini perlu betul-betul dicermati implikasinya bagi perencanaan penanggulangan bencana selama ini.
pp-21-tahun-2008.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.22 th 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana |
14 Maret 2008 |
By kumoro | March 14, 2008
Sebagai salah satu bagian dari peraturan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ini sangat penting. Ketegasan mengenai jenis-jenis dana (dana kontinjensi, dana siap pakai / on-call, dana bantuan sosial), misalnya, merupakan kemajuan penting dalam pengelolaan dana untuk penanggulangan bencana. Tetapi di dalam praktik mungkin masih banyak yang harus dirinci tentang bantuan dan dana yang terkadang menjadi isu sensitif dalam proses tanggap-darurat maupun dalam tahap rehabilitasi-rekonstruksi.
pp-22-tahun-2008.pdf
[selengkapnya] |
|
PP No.23 th 2008 ttg Peranserta Lembaga Internasional dlm Penanggulangan Bencana |
14 Maret 2008 |
By kumoro | March 14, 2008
Salah satu sumber keruwetan dalam penanganan bencana ialah banyaknya lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program maupun pendanaan. Ini dapat dimaklumi karena di dalamnya terdapat unsur kemanusiaan. Masalahnya ialah bahwa tanpa sistem koordinasi program dan pendanaan yang baik, berbagai macam lembaga dan pihak yang bermaksud melaksanakan misi kemanusiaan itu mungkin saja justru mengakibatkan kekacauan.
pp-23-tahun-2008.pdf
[selengkapnya] |
|
Budaya Upeti, Suap dan Birokrasi Publik |
13 Maret 2008 |
By kumoro | March 13, 2008
Tertangkapnya jaksa UTG yang berstatus sebagai penuntut kasus BLBI benar-benar merupakan pukulan telak bagi jajaran kejaksaan. Lengkap sudah kasus yang menambah skeptisisme masyarakat terhadap pilar penegak hukum di Indonesia. Hakim, jaksa, dan polisi, tiga pilar yang diharapkan bisa menegakkan hukum dalam berbagai kasus korupsi ternyata justru menjadi pelaku korupsi sendiri. Tetapi apakah ini semata-mata merupakan kesalahan mereka? Apakah ini bukan merupakan wajah buruk kita semua dalam upaya pemberantasan korupsi? Tulisan ini tidak bermaksud melebih-lebihkan atau sebaliknya menyederhanakan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada banyak hal mendasar yang perlu kita pikirkan kembali terkait dengan kasus-kasus suap dan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat birokrasi publik.
[selengkapnya] |
|
Permendagri No.79 th 2007 ttg Penyusunan Rencana Pencapaian SPM |
03 Maret 2008 |
By kumoro | March 28, 2008
Kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menyisakan banyak pertanyaan tentang mengapa kinerja Pemda tidak bisa meningkat setelah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri. Salah satu jawabannya ialah karena SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dipakai untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan itu belum banyak dibuat, apalagi dipakai sebagai landasan untuk meningkatkan kinerja. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengevaluasi apakah SPM sudah dapat dicapai. Tetapi yang lebih penting bagi semua daerah ialah usaha keras untuk terus-menerus meningkatkan kinerja pemerintahan dan peningkatan kemakmuran rakyat di daerah.
permendagri-no79-th-2007-ttg-rencana-pencapaian-spm.pdf
[selengkapnya] |
|
Kembali ke Etika Publik |
29 Februari 2008 |
Meluasnya korupsi dan masih terpuruknya pembangunan di Indonesia tidak terlepas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di negeri ini. Artikel ini mengajak semua orang untuk kembali ke Etika Publik. Apakah ini berarti bahwa semua harus kembali ke agama dan pengayaan spiritual? Ya, dengan sejumlah persyaratan. Agama memang sejauh ini dipandang hanya dari sisi ritualnya, tetapi bukan
[selengkapnya] |
|
PP No.8 th 2006 ttg Pelaporan Keuangan & Kinerja Pemda |
27 Februari 2008 |
By kumoro | February 27, 2008
pp-no8-th-2006-ttg-pelaporan-keuangan-dan-kinerja-pemda.pdf
[selengkapnya] |
|
|