|
|
| Perpres No.8 th 2008 ttg Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
| 02 April 2008 |
| Perpres ini disahkan sebagai salah satu peraturan penjelas dari UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Banyak pihak yang mengharapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kinerjanya akan lebih baik jika dibandingkan sistem organisasi di tingkat nasional yang sebelumnya dibentuk, yaitu Bakornas PB (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana). Tetapi melihat rincian dari pasal-pasalnya, tampaknya banyak
[selengkapnya] |
| |
| UU No.20 th 2008 ttg Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
| 02 April 2008 |
| Undang-undang baru tentang UMKM ini sebenarnya telah ditunggu sekian lama sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah terhadap usaha kecil yang mendukung ekonomi rakyat. Dalam perangkat peraturan sebelumnya, usaha mikro belum diakomodasi dalam undang-undang. Per definisi, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50 juta dan penjualan tahunan hingga Rp 300 juta. Dalam kenyataan, usaha inilah yang paling banyak dilakukan oleh orang kecil, para PKL (pedagang kaki lima), pengusaha gurem, atau apapun istilahnya, yang selama ini hanya menjadi objek penggusuran oleh aparat pemerintah. Kecuali itu, undang-undang ini juga mengatur secara lebih rinci tentang bentuk-bentuk kemitraan antara pemerintah, pengusaha besar, dan pengusaha kecil. Apakah kebijakan ini akan didukung oleh para perumus kebijakan di seluruh Indonesia? Ini yang masih harus dibuktikan di lapangan.
[selengkapnya] |
| |
| Reorganisasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik, Bantul, 13 Nov 2008 |
| 02 April 2008 |
| Diantara kabupaten/kota lain di wilayah provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, kabupaten Bantul adalah yang paling awal membenahi Struktur Organisasi dan Tatalaksana (SOT), menyesuaikan dengan PP No.41 tahun 2007. Ada beberapa jenis jabatan struktural yang baru, ada beberapa perubahan nomenklatur, bahkan ada dinas yang sebenarnya tidak termasuk dalam ketentuan tentang urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan
[selengkapnya] |
| |
| Silabus Kuliah Etika Administrasi Negara |
| 29 Maret 2008 |
| Silabus ini disusun sebagai pedoman bagi mahasiswa untuk mengikuti kuliah. Dimungkinkan bahwa muatan kuliah ada yang berbeda dari yang telah terjabar di dalam silabus. Kasus-kasus yang diangkat mungkin juga terus berkembang sesuai dengan isu-isu aktual. Karena itu diharapkan mahasiswa tetap aktif untuk mencari sumber-sumber informasi lain yang relevan dengan kuliah ini.
[selengkapnya] |
| |
| PP No.7 th 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
| 28 Maret 2008 |
By kumoro | March 28, 2008
Kata kunci yang belakangan populer dalam wacana kebijakan menyangkut hubungan antara pemerintah pusat dan daerah adalah: dekonsentrasi. Perangkat perundangan yang memberi garis kebijakan baru ini merinci secara lebih jelas ketentuan-ketentuan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Apakah ini merupakan sarana bagi pemerintah untuk meraup kembali kewenangan yang telanjur terpencar di tingkat kabupaten/kota? Bagaimana dengan rencana pembentukan UPT di daerah yang merupakan kepanjangan tangan dari departemen pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi? Hal-hal semacam ini hanya dapat dijawab dengan mencermati latar-belakang pembuatan maupun rincian pasal-pasal dalam PP ini.
pp-no7-th-2008-ttg-dekonsentrasi-dan-tugas-pembantuan.pdf
[selengkapnya] |
| |
| PP No.1 th 2008 tentang Investasi Pemerintah |
| 28 Maret 2008 |
By kumoro | March 28, 2008
Berapa proporsi dana publik yang dapat digunakan untuk investasi Pemda dalam bentuk surat berharga? Jika Pemda ingin mengembangkan sumber dana bagi pembangunan ekonomi rakyat, bagaimana mengelola dana penyertaan dengan pihak swasta? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tampaknya masih belum dapat dijawab secara memuaskan bagi banyak pejabat Pemda. Maka kehadiran PP tentang investasi pemerintah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tentu banyak aspek lain yang juga harus dicermati berkenaan dengan mekanisme investasi dana publik di daerah.
pp-no1-th-2008-ttg-investasi-pemerintah.pdf
[selengkapnya] |
| |
| “Tingginya Biaya Kebijakan dan Biaya Transaksi”, Jurnal Sarathi, 27 Maret 2008 |
| 27 Maret 2008 |
By kumoro | March 27, 2008
Rakyat harus membayar mahal untuk biaya kebijakan publik yang tidak berpihak kepadanya dan untuk pelayanan publik yang tidak efisien. Inilah realitas yang terjadi di Indonesia setelah reformasi. Proses demokratisasi yang berkembang ternyata menghasilkan para elit politik yang kurang peka terhadap kesejahteraan rakyat. Kita mengalami defisit demokrasi dan penurunan efisiensi yang parah dalam perumusan kebijakan publik. Pada saat yang sama, pelayanan publik yang korup mengakibatkan inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi pada skala nasional. Di sinilah perlunya memikir ulang peran negara di Indonesia. Artikel ini dikirim ke Jurnal Sarathi , Universitas Warmadewa, Denpasar.
[selengkapnya] |
| |
| PP No.21 th 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
| 14 Maret 2008 |
By kumoro | March 14, 2008
Selang sebulan setelah terbitnya Peraturan Presiden No.8 th 2008 tentang BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) terbitlah Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2008 ini yang mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Jadwal pengesahan ini sebenarnya sudah sangat jauh dengan target awal pengesahan peraturan penjelas dari UU No.24 tahun 2007 yang semula harus selesai bulan Oktober 2007. Sebagai sebuah peraturan yang mengatur penyelenggaraan, banyak aspek yang dijelaskan dalam PP ini. Bagi banyak pemerintah daerah, terutama yang termasuk kategori rawan bencana, PP ini perlu betul-betul dicermati implikasinya bagi perencanaan penanggulangan bencana selama ini.
pp-21-tahun-2008.pdf
[selengkapnya] |
| |
| PP No.22 th 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana |
| 14 Maret 2008 |
By kumoro | March 14, 2008
Sebagai salah satu bagian dari peraturan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ini sangat penting. Ketegasan mengenai jenis-jenis dana (dana kontinjensi, dana siap pakai / on-call, dana bantuan sosial), misalnya, merupakan kemajuan penting dalam pengelolaan dana untuk penanggulangan bencana. Tetapi di dalam praktik mungkin masih banyak yang harus dirinci tentang bantuan dan dana yang terkadang menjadi isu sensitif dalam proses tanggap-darurat maupun dalam tahap rehabilitasi-rekonstruksi.
pp-22-tahun-2008.pdf
[selengkapnya] |
| |
| PP No.23 th 2008 ttg Peranserta Lembaga Internasional dlm Penanggulangan Bencana |
| 14 Maret 2008 |
By kumoro | March 14, 2008
Salah satu sumber keruwetan dalam penanganan bencana ialah banyaknya lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program maupun pendanaan. Ini dapat dimaklumi karena di dalamnya terdapat unsur kemanusiaan. Masalahnya ialah bahwa tanpa sistem koordinasi program dan pendanaan yang baik, berbagai macam lembaga dan pihak yang bermaksud melaksanakan misi kemanusiaan itu mungkin saja justru mengakibatkan kekacauan.
pp-23-tahun-2008.pdf
[selengkapnya] |
|
| |